Senin 26 Jul 2021 16:15 WIB

Kapal Penumpang Dilarang Masuk NTT Hingga 8 Agustus

Kapal pengangkut logistik atau barang tetap beroperasi seperti biasa.

Kapal Penumpang Dilarang Masuk NTT Hingga 8 Agustus
Foto: ANTARA/Adwit B Pramono
Kapal Penumpang Dilarang Masuk NTT Hingga 8 Agustus

IHRAM.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melarang kapal penumpang dari luar masuk ke NTT selama massa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). "Kapal Pelni, feri, atau kapal penumpang lainnya yang datang dari luar wilayah NTT itu kami larang mulai besok (Selasa, 8/7) hingga 8 Agustus 2021," kata Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT Isyak Nuka, Senin (26/7).

Ia mengatakan larangan itu berkaitan dengan kebijakan pembatasan transportasi kapal laut dari luar NTT selama massa perpanjangan PPKM di NTT yang berlangsung pada 7 Juli-8 Agustus 2021. Isyak mengatakan larangan beroperasinya kapal penumpang ini juga diperpanjang seperti massa PPKM sebelumnya karena munculnya kasus penyebaran Covid-19 varian delta.

Baca Juga

Pemerintah provinsi, kata dia, memiliki informasi dan data bahwa varian delta Covid-19 dan varian virus yang lama masuk ke NTT karena pelaku perjalanan yang datang dari luar NTT. "Jadi kapal feri seperti dari Sape, Nusa Tenggara Barat, ke Labuan Bajo, kemudian kapal dari Makassar yang masuk ke Pulau Flores, dan juga kapal Pelni dari luar NTT itu kami larang," katanya.

Isyak mengatakan larangan beroperasinya kapal laut ini hanya diberlakukan untuk kapal penumpang. Kapal pengangkut logistik atau barang tetap beroperasi seperti biasa.

Semua awak kapal wajib membawa hasil negatif pemeriksaan Covid-19 melalui rapid antigen yang diberlakukan untuk 1x24 jam, surat keterangan vaksinasi, dan mengisi kartu kesehatan. Pelayaran antardaerah di dalam wilayah NTT tetap berlangsung seperti biasa dengan syarat pelaku perjalanan wajib menunjukkan surat vaksinasi dan hasil negatif rapid antigen.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement