IHRAM.CO.ID,JAKARTA -- Anggota Komisi Fatwa Darul Iftaa Mesir Syekh Dr Muhammad Abdul Sami menyampaikan penjelasan soal membaca Alquran tanpa wudhu. Sebelumnya dia mendapat pertanyaan apa hukumnya membaca Alquran jika tidak dalam kondisi wudhu?
Syekh Abdul Sami menjelaskan bahwa tidak boleh menyentuh mushaf Alquran tanpa wudhu, sebagaimana dilansir dari laman Masrawy. Lantas bagaimana jika kebetulan seseorang sedang dalam perjalanan atau dalam kondisi tertentu yang membuatnya sulit untuk wudhu?
Syekh Abdul Sami menyampaikan, jika ada dalam keadaan tersebut, lalu ingin membaca Alquran, maka boleh membaca Alquran tanpa wudhu. Namun dengan catatan, membaca Alqurannya dilakukan melalui media selain mushaf, seperti gawai, laptop, atau lainnya.
Sedangkan, Syekh Abdul Sami menambahkan, bagi para siswa atau pelajar yang ingin menghafal atau membaca Alquran sepanjang hari dan sulit untuk berwudhu sepanjang hari, para ulama madzhab Maliki membolehkan kepada mereka untuk membaca Alquran tanpa wudhu sehingga tidak perlu melakukan wudhu sepanjang hari.
Untuk diketahui, berwudhu adalah salah satu adab dalam membaca Alquran dengan mushaf. Ini didasarkan pada pendapat Abu Ya'la Kurnaedi dalam bukunya berjudul 'Tajwid Lengkap Asy-Syafi'i'.
"Hukumnya mustahab (disukai) bagi qari Alquran untuk berwudhu sebelum memulai qiraah (membaca) dengan mushaf (bukan dengan hafalan). Bahkan, ada yang berpendapat wudhu wajib atasnya," demikian penjelasan Abu Ya'la.
Dalam membaca Alquran pun sebaiknya dilakukan dengan cara duduk, berpakaian yang baik, menghadap kiblat, dan berada di tempat terhormat yang layak dengan keagungan Kitab-Nya.
Selain itu, seorang Muslim membaca Alquran dengan tunduk, khusyu, perlahan, diiringi tadabur dan tafakur pada ayat-ayatnya. Sedangkan hati dan inderanya tertuju pada apa yang dibaca, dan tidak memotongnya dengan perkataan manusia.
Ustadz Isnan Anshory dalam 'Wudhu Rasulullah SAW Menurut Empat Madzhab', memaparkan, para ulama sepakat bahwa berwudhu sebelum belajar ilmu-ilmu agama, seperti kitab tafsir, hadits, aqidah, fiqih dan lainnya, hukumnya sunnah. Namun jika di dalamnya lebih dominan terdapat ayat Alquran, maka hukumnya menjadi wajib menurut jumhur ulama.