IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Kerajaan Arab Saudi akan memberikan sanksi bagi warga yang melanggar aturan perjalanan selama pandemi. Kementerian Dalam Negeri mengumumkan mereka yang melanggar tidak diizinkan bepergian selama tiga tahun.
Sebelumnya, Saudi Press Agency menyebut ada laporan terkait warga yang bepergian ke negara-negara terlarang. Hal ini menyebabkan pihak berwenang memberlakukan larangan perjalanan selama tiga tahun, selain menetapkan denda yang besar.
Dilansir di Al Arabiya, Rabu (28/7), kementerian juga mengklarifikasi larangan perjalanan tetap berlaku untuk negara-negara dengan wabah Covid-19 yang tidak terkendali, termasuk perjalanan langsung atau transit melalui negara lain.
Pihak berwenang juga memperingatkan semua pelancong untuk berhati-hati saat bepergian, terlepas dari tujuan mereka. Orang-orang didesak untuk mengambil tindakan pencegahan ekstra terhadap penyebaran virus dan menghindari daerah yang kondisinya sedang tidak stabil.
Awal bulan ini, Arab Saudi mengumumkan melarang warganya melakukan perjalanan langsung atau tidak langsung ke UEA, Ethiopia dan Vietnam tanpa mendapatkan izin sebelumnya.
Perjalanan juga dilarang atau transit di sejumlah negara lain, termasuk Afghanistan, Argentina, Brasil, Mesir, India, Indonesia, Lebanon, Pakistan, Afrika Selatan, Turki dan Uni Emirat Arab.
Pihak berwenang telah mengumumkan mulai 9 Agustus, masyarakat wajib telah mendapat dua dosis vaksin Covid-19 sebelum mereka bisa melakukan perjalanan ke luar Arab Saudi.
Keputusan itu dibuat berdasarkan perkembangan gelombang infeksi baru secara global dan adanya mutasi baru. Kementerian terkait juga mengumumkan satu dosis vaksin menunjukkan kemanjuran yang rendah terhadap mutasi ini.
Hingga 27 Juli, total 520.774 kasus Covid-19 telah dikonfirmasi di Arab Saudi. 501.449 orang dilaporkan telah pulih, sementara korban tewas telah mencapai 8.189 pasien.