Rabu 28 Jul 2021 12:47 WIB

PPIU di Palembang Merasa Berat Berangkatkan Jamaah Umroh

Aturan yagn ditetapkan Saudi untuk umroh dinilai cukup berat

Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umroh dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi.
Foto: REUTERS/Yasser Bakhsh
Kelompok pertama umat muslim melakukan ibadah umroh dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi.

IHRAM.CO.ID, PALEMBANG -- Perusahaan Penyelenggara Ibadah Umrah (PPIU) di Kota Palembang, Sumatera Selatan menyatakan cukup berat untuk memberangkatkan jamaah umroh dengan aturan yang ditetapkan pihak Kerajaan Arab Saudi bagi Indonesia yang masih dalam status di-suspend atau ditangguhkan.

"Informasi Arab Saudi akan membuka kembali ibadah umroh untuk jamaah dari luar negeri mulai 10 Agustus 2021 termasuk Indonesia. Meskipun dalam status suspend, namun persyaratannya sangat berat harus karantina 14 hari di negara ketiga," kata Pimpinan Travel Umrah/PPIU Zamzam Indah Abadi Palembang, Irwansyah, Rabu (28/7).

Menurut dia, dibukanya kembali kran ibadah umroh oleh Kerajaan Arab Saudi untuk jamaah dari luar negeri merupakan khabar gembira, namun persyaratannya terutama untuk Indonesia salah satu negara yang masuk daftar ditangguhkan diharapkan bisa diperlonggar.

Untuk meminta Arab Saudi memperlonggar persyaratan, diharapkan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah (Amphuri) bersama Pemerintah Indonesia melakukan berbagai upaya pendekatan agar bisa memperoleh pengecualian atau dihapus dari daftar 'suspend'.

Sementara sebelumnya Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi mengatakan, akan melobi pihak Arab Saudi agar jamaah Indonesia yang akan berangkat umroh tidak harus menjalani karantina 14 hari di negara ketiga yang ditunjuk. Seluruh persyaratan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 akan dipenuhi secara baik, namun persyaratan lain yang memberatkan seperti karantina di negara ketiga diharapkan diperlonggar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement