Kamis 29 Jul 2021 18:54 WIB

Pengamat: Saham Hingga Deposito Pantas Jadi Aset Wakaf

Wakaf bisa dilakukan atas segala aset ekonomi yang halal dan sesuai syariah.

Irfan Syauqi Beik
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Irfan Syauqi Beik

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Ekonomi Syariah Irfan Syauqi menilai saham, deposito syariah, dan surat berharga pantas menjadi aset wakaf.

"Hal tersebut sangat mungkin dan prakteknya sudah mulai berjalan," kata Irfan kepada ANTARA, di Jakarta, Kamis (29/7).

Baca Juga

Menurut dia, wakaf bisa dilakukan atas segala aset ekonomi yang halal dan tidak bertentangan dengan syariah. Sejauh ini, wakaf saham, wakaf uang di deposito Bank Syariah, dan Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) juga sudah dua tahun diterbitkan.

Irfan menjelaskan, setidaknya ada dua hal yang membuat saham, deposito syariah, dan surat berharga bisa menjadi aset wakaf.

Pertama, adanya konsep wakaf uang dimana wakaf bukan merupakan hanya aset tetap, namun bisa juga berupa wakaf uang, yang membuka ruang berkembangnya instrumen keuangan syariah berbasis wakaf seperti CWLS dan penempatan wakaf uang di deposito syariah, serta reksadana syariah.

Kedua, adanya konsep wakaf temporer atau wakaf muaqqat di Undang-Undang Wakaf, sehingga bisa diaplikasikan secara temporer seperti dalam produk sukuk yang merupakan instrumen investasi yang bersifat temporer, karena ada jangka waktunya.

"Selama ini kita mengenal konsep wakaf muabbad atau abadi, tapi di UU Wakaf kita, dibuka ruang wakaf temporer," ujar Irfan.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement