Ia pun berpendapat, penerapan instrumen baru yang bisa dijadikan aset wakaf tersebut akan mendongkrak perkembangan ekonomi dan keuangan syariah, hingga menambah jenis investor produk keuangan syariah, yaitu investor filantropis yang berorientasi akhirat dan sosial kemasyarakatan.
Investor tersebut, lanjut dia, cenderung tidak memiliki motif mencari keuntungan, melainkan motif agama dan sosial. Dengan demikian, hal tersebut, menurut Irfan, akan menarik karena ternyata produk keuangan syariah komersial bisa dibuat menjadi berorientasi sosial ketika disandingkan dengan wakaf.
"Jadi tetap komersial, tetapi tujuan akhirnya adalah sosial," tutupnya.