Kamis 29 Jul 2021 22:22 WIB

Sikap Seorang Muslim Ketika Menerima Daging dari Non-Muslim

Sebagian dari kita pernah menerima pemberian daging dari Non-Muslim.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Daging sapi (ilustrasi)
Foto:

"Prinsipnya harus ada upaya untuk mencari tahu. Karena kita sebagai seorang Muslim dalam melakukan sesuatu harus jelas dasarnya. Misalnya ketika mau konsumsi apa, harus jelas ini apa, bahannya apa, dan sebagainya," terangnya.

Bila setelah tabayun diketahui daging tersebut dibeli di pasar, dan berada di wilayah yang memang mayoritas masyarakatnya Muslim, maka berdasarkan prinsip ghalabah al-zhan (prasangka yang dominan), boleh mengonsumsi daging tersebut. Karena kemungkinan besar penyembelihan hewan dilakukan oleh Muslim dan sesuai syariat.

Dalam kondisi berbeda, bila seorang Muslim berada di daerah yang sebagian besar masyarakatnya adalah non-Muslim yang bukan Ahli Kitab, lalu ia menerima daging dari mereka, maka merujuk pada prinsip ghalabah al-zhan tadi, Muslim tersebut tidak boleh mengonsumsinya. 

Sebab, Ustadz Hari memaparkan, seorang Muslim dilarang mengonsumsi daging sembelihan non-Muslim yang bukan Ahli Kitab meski daging itu dari hewan yang halal seperti kambing dan sapi. Jika daging itu hasil sembelihan non-Muslim yang merupakan Ahli Kitab, dan hewannya termasuk yang halal dikonsumsi, maka berdasarkan Surah Al-Maidah ayat 5, boleh mengonsumsinya.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement