IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Terkadang ada seseorang yang membaca suara keras di masjid, baik surat Yasin atau surat-surat lainnya. Bolehkah hal tersebut dilakukan?
Dikutip dari buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi'i karya Abu Ya'la Kurnaedi, siapa pun tidak boleh mengangkat suara ketika membaca Alquran di dalam masjid, baik yang dibacanya surat Yasin atau surat yang lain, dan tidak di luar atau di dalam sholat.
Dalilnya ialah hadits Rasulullah Saw berikut: Suatu ketika beliau mendatangi masjid dan mendapati orang-orang sedang sholat dengan mengeraskan qiraah, lantas beliau bersabda: "Wahai manusia, sungguh kalian sedang bermunajat dengan Rabbnya, maka janganlah sebagiannya mengeraskan bacaan di atas sebagian yang lain".
Selain itu, mengeraskan suara dapat mengganggu sesama muslim yang berada di sana (Fatawa al-Lajnah ad-Daimah lil Buhuts al-Ilmiyyah wal Ifta).
Adapun hendaknya qari meniatkan dalam membaca dan mentadaburi Alquran secara murni karena wajah Allah, bukan karena riya atau ingin dipuji dan sumah (ingin didengar), serta tidak minta upah apa pun, karena ibadahnya merupakan bentuk taqarrub (pendekatan diri) kepada-Nya.
Kemudian juga menghormati adab-adab tilawah atau membaca Alquran, seperti beristiadzah (meminta perlindungan) kepada Allah dari godaan syaitan yang terkutuk ketika memulai qiraah, juga membaca basmalah apabila memulai qiraahnya dari awal surah selain surah At-Taubah.
Di samping itu, hukumnya mustahab (disukai) bagi qari Alquran untuk berwudhu sebelum memulai qiraah dengan mushaf (bukan dengan hafalan). Bahkan, ada yang berpendapat wudhu wajib atasnya.
Lalu, sebaiknya duduk ketika membaca Alquran, begitu juga berpakaian yang baik, menghadap kiblat, dan berada di tempat terhormat yang layak dengan keagungan Kitab-Nya.