IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) mengatakan akan menyusun skema mengenai vaksinasi dan booster bagi calon jemaah umrah.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Khoirizi mengatakan langkah ini dilakukan setelah pemerintah Arab Saudi kembali membuka akses ibadah umrah bagi jemaah di luar negaranya.
Khoirizi menambahkan skema itu akan dibahas bersama Kemenkes, Kemenlu, Satgas Pencegahan Covid-19, Kemenhub dan juga asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dalam waktu dekat.
“Rapat bersama para pihak juga akan membahas sejumlah hal, antara lain menyusun skema vaksinasi plus booster,” kata dia dalam keterangan tertulis, Rabu (28/7).
Dia juga menyatakan bahwa Kemenag sudah mengetahui edaran dari Saudi mengenai sejumlah persyaratan yang ditetapkan.
Pihaknya, kata dia, akan membentuk tim bersama lintas kementerian dan lembaga negara, termasuk juga asosiasi PPIU dalam persiapan penyelenggaraan umrah 1443H.
"Edaran Saudi akan kita bahas bersama dengan para pihak agar ada pemahaman yang sama, baik yang berkenaan kebijakan penerbangan internasional di Saudi, maupun yang terkait langsung dengan kebijakan penyelenggaraan umrah," jelas dia.
Dia menilai kesepahaman para pihak penting agar bisa dirumuskan langkah yang efektif, solutif, realistis, dan kontekstual.
Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa kebijakan penyelenggaraan umrah saat ini tidak bisa dilepaskan dari konteks pandemi Covid-19.
Apalagi, lanjut dia, angka positif harian Covid-19 di Indonesia juga masih tinggi.
"Pemerintah saat ini fokus menangani pandemi Covid-19. Insya Allah, jika pandemi terkendali, itu juga akan berdampak pada proses penyelenggaraan umrah, bahkan haji 1443 H," jelas Khoirizi.
Meski demikian, dia mengatakan pihaknya terus menjalin komunikasi dengan pihak Saudi, baik melalui perwakilan Indonesia di Riyadh dan Jeddah maupun melalui Kedutaan Saudi di Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah Arab Saudi akan mulai mengizinkan jemaah umrah dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021.
Namun ada sejumlah persyaratan yang ditetapkan bersamaan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang masih melanda dunia.
Saudi menyebutkan sembilan negara tidak dapat melakukan penerbangan langsung, yakni India, Indonesia, Pakistan, Turki, Mesir, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
Jemaah umrah dari sembilan negara itu harus transit di negara ketiga di luar sembilan negara tadi untuk melakukan karantina selama 14 hari, sebelum terbang menuju Arab Saudi.
Saudi juga mensyaratkan jemaah umrah telah divaksin penuh dengan salah satu dari empat vaksin ini: AstraZeneca, Pfizer, Moderna, Johnson & Johnson.
Namun bagi jemaah umrah yang divaksin dengan vaksin buatan China seperti Sinovac atau Sinopharm, Arab Saudi tetap membolehkan berangkat dengan syarat jemaah kembali divaksin dengan salah satu vaksin di atas.
Lalu, calon jemaah juga harus berusia 18 tahun ke atas dan menunjukkan bukti tes PCR negatif Covid-19 setibanya di Saudi.