IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Posisi ayah atau kakek sebagai wali jabir (pemaksa) banyak dikaluhkan oleh anak perempuan. Sebagai wali jabir, ia memang berhak untuk menentukan pilihan jodoh anak atau cucu perempuannya.
Namun, bagaimana ketika pria yang akan dijodohkan tersebut tidak sesuai dengan pilihannya, bolehkah memaksakan kehendaknya?
Imam Besar Masjid Istiqlal Jakarta, Prof KH Nasaruddin Umar menjelaskan bahwa dalam Islam, nilai kebebasan dan kemerdekaan sangat dijunjung tinggi, baik secara pribadi maupun kolektif. Jika ada penafsiran agama yang bertentangan dengan prinsip ini, mungkin perlu diadakan peninjauan secara kritis.
Suatu ketika, Rasulullah Saw didatangi seorang anak gadis yang mengajukan permasalahan yang dihadapinya. Ayahnya, memaksakan calon yang tidak ia sukai. Rasulullah kemudian kemudian mengembalikan urusan ini kepada anak itu sendiri.
Meskipun pada akhirnya anak itu menerima calon pilihan orang tuanya, tetapi anak menyatakan, “Poin penting pengaduan ini supaya orang lain tahu bahwa urusan pernikahan, seorang ayah tidak boleh memaksakan kehendaknya.”