Selasa 03 Aug 2021 02:31 WIB

PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 9 Agustus

Pemerintah memutuskan melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3-9 Agustus.

Rep: Dessy Suciati Saputri/Sapto Andhika Chandra/ Red: Agung Sasongko
Presiden Joko Widodo.
Foto:

Presiden mengatakan, pilihan masyarakat dan pemerintah saat ini sama, yakni antara menghadapi ancaman keselamatan jiwa akibat Covid-19 dan menghadapi ancaman ekonomi kehilangan mata pencaharian dan pekerjaan.

Karena itu, lanjutnya, gas dan rem harus dilakukan secara dinamis sesuai perkembangan Covid-19 di hari-hari terakhir. Menurut dia, pemerintah pun juga tak bisa membuat kebijakan yang sama dalam durasi yang panjang.  

Pemerintah, kata dia, harus menentukan derajat pembatasan mobilitas masyarakat sesuai dengan data di hari-hari terakhir sehingga keputusan yang diambil tepat baik untuk kesehatan maupun ekonomi.

"Dalam situasi apapun, kedisiplinan dalam melaksanakan protokol kesehatan adalah kunci bagi kesehatan dan mata pencaharian masyarakat," tambah dia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement