IHRAM.CO.ID, TEL AVIV -- Pengadilan Israel mengajukan proposal yang akan membuat empat keluaga Palestina diberikan status sebagai penyewa yang dilindungi. Ini diajukan sebagai solusi atas sengketa hukum yang sudah berlangsung lama terkait rumah-rumah di lingkungan Sheikh Jarrah di Yerusalem.
Meski demikian, warga Palestina yang menghadapi penggusuran di Yerusalem telah menolak proposal dari Mahkamah Agung Israel. Mereka tidak menerima harus mendapat status menyewa rumah dari pemukim Yahudi.
Dilansir DW, empat keluarga yang terlibat dalam perselisihan hukum dań puluhan lainnya yang terancam pengusiran mengatakan tidak akan mau mengakui kepemilikan Israel. Proposal yang diajukan disebut akan membuat warga Palestina harus membayar hingga 1.500 shekel atau sekitar 465 dolar AS kepada Nahalat Shimon, selaku organisasi pemukim Yahudi yang berusaha merebut properti tersebut.
Mohammed El-Kurd, salah satu warga Palestina yang menghadapi kasus tersebut, mengkritik langkah yang diajukan pihak berwenang Israel di media sosial. Menurutnya, tidak ada tanggung jawab yang diberikan oleh negara itu tentang kepemilikan tanah mereka.
"Alih-alih membuat keputusan tentang kepemilikan tanah, pengadilan memutuskan untuk menghindari tanggung jawabnya dan menekan kami untuk mencapai kesepakatan dengan pemukim. Tidak ada keputusan atau kesepakatan yang tercapai,” ujar El-Kurd.
Sementara itu, Ilan Shemer, seorang pengacara yang mewakili orang-orang Yahudi Israel, menyebut kesepakatan yang diusulkan sebagai sebuah ‘pengaturan kosong’. Ini menjadi upaya terakhir untuk menengahi kedua belah pihak yang bertikai menjelang keputusan akhir harus diberikan pada beberapa bulan mendatang.
Sebelumnya, warga Yahudi mengatakan ingin mengusir penduduk Palestina karena tidak membayar sewa. Tetapi orang-orang Palestina mengatakan bahwa properti itu telah diberikan kepada mereka oleh Yordania ketika mereka menetap di sana setelah mengambil alih wilayah tersebut selama perang Arab-Israel pada 1948.
Hakim di pengadilan lokal Yerusalem menolak argumen ini pada Oktober tahun lalu dan menguatkan pengusiran, mendorong warga Palestina harus segera mengajukan banding. Mahkamah Agung Israel telah dijadwalkan untuk mengeluarkan keputusan pada Mei lalu, tetapi menunda keputusannya setelah jaksa agung meminta lebih banyak waktu untuk mempertimbangkan kasus-kasus tersebut.
https://www.dw.com/en/israel-palestinians-reject-offer-to-end-jerusalem-evictions-threat/a-58736678