Selasa 03 Aug 2021 14:32 WIB

Pria Taiping Ditangkap Akibat Hina Islam di Facebook

Sarajun Hoda Abdul Hassan mengunggah komentar menghina Islam di media sosial

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Esthi Maharani
Facebook
Foto: EPA
Facebook

IHRAM.CO.ID, TAIPING -- Seorang mantan aktivis Bersih 2.0 didakwa di Sidang Pengadilan hari ini, Selasa (3/8). Ia diduga mengunggah sebuah komentar menghina Islam di media sosial April lalu.

Pria tersebut bernama Sarajun Hoda Abdul Hassan. Ia mengaku tidak bersalah dan menuntut persidangan setelah dakwaan dibacakan di hadapan Hakim Siti Noraida Sulaiman.

Dilansir di Malay Mail, menurut lembar dakwaan, pria berusia 65 tahun ini secara sadar membuat dan memprakarsai transmisi komunikasi ofensif tentang Islam di halaman Facebook-nya, antara pukul 9 pagi dan 12.52 siang pada tanggal 26 April.

Unggahan ini lantas dibacakan setelah sekitar pukul 9 pagi di Jalan Wawasan 8 No 15, Taman Wawasan Jaya di Parit Buntar, pada 27 April.

Tuntutan yang diberikan pun berdasarkan Bagian 233(1)(a) Undang-Undang Komunikasi dan Multimedia 1988, dengan menetapkan denda tidak lebih dari 50.000 ringgit Malaysia atau penjara tidak lebih dari satu tahun atau keduanya, jika terbukti bersalah.

Wakil jaksa penuntut umum, Sariza Ismail, hadir di lokaso sidang untuk penuntutan, sementara terdakwa diwakili oleh pengacara Datuk Dr Gurdial Singh Nijar, Abraham Au dan Manjit Singh Saini.

Pengadilan mengizinkan terdakwa bebas dengan jaminan 8.000 ringgit Malaysia dan satu penjamin. Pengadilan juga memerintahkannya untuk menyerahkan paspor ke pengadilan.

Tak hanya itu, ia juga diwajibkan melapor ke kantor polisi terdekat setiap bulan. Kasus ini akan disidangkan kembali pada 7 Oktober.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement