Selasa 03 Aug 2021 22:25 WIB

Arab Saudi Buka Umroh, Dewan: Segera Siapkan Syaratnya

Arab Saudi buka umroh luar negeri dengan syarat vaksinasi tertentu

Rep: Ali Mansur/ Red: Nashih Nashrullah
Arab Saudi buka umroh luar negeri dengan syarat vaksinasi tertentu. Ilustrasi jamaah umroh masa pandemi
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Arab Saudi buka umroh luar negeri dengan syarat vaksinasi tertentu. Ilustrasi jamaah umroh masa pandemi

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Arab Saudi dikabarkan akan mengizinkan jamaah umroh dari luar negaranya mulai 10 Agustus 2021. Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI, Lisda Hendrajoni, mendesak segala pihak agar segera mempersiapkan segala persyaratan yang diminta pihak Arab Saudi. 

“Ini kabar gembira bagi umat Muslim di Indonesia. Kepada para pihak yang berkompeten harus segera mempersiapkan segala kebutuhan dan persyaratan yang diminta Arab Saudi jauh-jauh hari, agar para jemaah tidak mengalami hambatan saat berangkat ke Tanah Suci,” ungkap Lisda dalam pesan singkatnya kepada Republika.co.id, Selasa (3/8). 

Baca Juga

Menurut Lisda, ini sekaligus momentum bagi Indonesia untuk menunjukkan kepada dunia, keseriusan pemerintah Indonesia dalam penyelenggaraan haji ataupun umroh. Tentunya dengan memberikan dukungan penuh kepada para jemaah. Apalagi Indonesia merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia. 

"Bahwa kita bersungguh-bersungguh dalam memberikan dukungan kepada pada jemaah meskipun dengan aturan yang ketat,” lanjut politikus Partai Nasdem tersebut. 

Lisda mengatakan, salah satu syarat yang harus dipenuhi, yakni soal vaksinasi. Pihak Arab Saudi hanya mengizinkan jamaah yang telah menerima vaksin Pfizer, Moderna, AstraZeneca, Johnson & Johnson. 

Penerima vaksin jenis lain juga diizinkan bila telah melakukan vaksinasi booster (vaksinasi tahap tiga) dengan menggunakan jenis vaksin yang ditentukan tersebut. 

“Kemenag, khususnya Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh perlu melakukan koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut, agar kebutuhan jemaah umroh Indonesia bisa terlayani,” tegas Lisda. 

Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem itu menjelaskan, selama ini penyelenggaraan ibadah umroh dilakukan pihak swasta (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh/PPIU), bersifat bussines to bussines (B to B), bukan government to government (G to G).  

“Kemenag juga sangat perlu membahas bersama dengan asosiasi PPIU terkait persyaratan yang ditetapkan Arab Saudi itu, agar pihak penyelenggara perjalanan juga dapat bertindak cepat dalam mempersiapkan calon jamaah umroh,” jelasnya. 

Terakhir, kata Lisda, keberhasilan penanggulangan pandemi Covid-19 dalam negeri merupakan faktor terpenting yang menentukan. Apakah kita boleh leluasa bepergian ke luar negeri atau tidak, termasuk dalam menunaikan ibadah haji dan ibadah umroh. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi sebagaimana tercantum dalam edaran. 

"Di antaranya terkait vaksin dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga sebelum tiba di Saudi bagi 9 negara, yakni India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon," tutup Lisda.     

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement