IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10 persen pada para pedagang eceran.
Diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini diberikan untuk item sewa ruang, ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, dalam siaran pers, Selasa kepada Anadolu Agency.
“Insentif ini akan diberikan tiga selama bulan, sejak Agustus hingga Oktober tahun ini,“ ujar dia.
Latar belakangnya, menurut Febrio adalah para pedagang ini sangat terpukul dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 yang membuat aktivitas masyarakat turun selama Juli.
Insentif ini akan membantu pelaku sektor ritel yang terdampak PPKM, khususnya pedagang eceran yang menjual barang dan/atau jasa langsung ke konsumen akhir.
Menurut Febrio peruntukan insentif tidak terbatas pada pedagang eceran yang berada di pusat perbelanjaan saja. Namun juga yang berada di pasar rakyat, kompleks pertokoan, apartemen, hotel, lingkungan pendidikan, lingkungan kantor, dan fasilitas transportasi publik.
Sektor perdagangan di Indonesia diperkirakan mempekerjakan 25,16 juta orang.Karena itu, dukungan pada sektor ritel ini juga akan mempertahankan keberlangsungan bisnisnya dan tenaga kerjanya.
Sebelumnya pemerintah memberikan berbagai insentif perpajakan bagi dunia usaha. Antara lain PPh 21, PPh final UMKM, pembebasan PPh 22 Impor, pengurangan angsuran PPh 25, pengembalian pendahuluan PPN, penurunan tarif PPh Badan, PPN Properti, dan PPnBM mobil.
Pemerintah sejauh ini sudah mengalokasikan APBN 2021 untuk insentif perpajakan bagi dunia usaha sebesar Rp62,83 triliun.