IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- PT PP (Persero) Tbk, BUMN konstruksi dan investasi, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membangun kepemilikan akomodasi serta hotel di Arab Saudi untuk jamaah haji dan umroh melalui Proyek Rumah Indonesia di Mekah. Hal ini selaras dengan mandat yang diberikan oleh Undang-Undang (UU) No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji serta Peraturan Pemerintah (PP) No 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Pengelolaan keuangan haji salah satunya ditujukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan haji, serta rasionalitas dan efisiensi penggunaan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH).
"Sebagai salah satu perusahaan BUMN yang bergerak di bidang jasa konstruksi dan investasi yang terintegrasi dengan industri pendukung, serta memiliki keahlian dan pengalaman dalam bidang konstruksi, properti, EPC, infrastruktur, dan energi baik di dalam maupun di luar negeri, perseroan siap berkolaborasi bersama BPKH dalam membangun dan mengembangkan proyek Rumah Indonesia di Mekah, Arab Saudi," kata Direktur Utama PT PP Novel Arsyad dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (5/8).
Disaksikan oleh Wakil Menteri BUMN II Kartika Wirjoatmodjo dan Anggito Abimanyu selaku Kepala Badan Pelaksana BPKH, penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilakukan oleh Anggota Badan Pelaksana Bidang Investasi dan Kerja Sama Luar Negeri, Hurriyah El Islamy dan Novel Arsyad selaku Direktur Utama PT PP.
Novel berharap dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman merupakan langkah awal agar kerja sama ini dapat diwujudkan lebih matang lagi ke depannya yang dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Dalam acara penandatanganan yang diselenggarakan secara virtual, Hurriyah El Islamy menyampaikan dengan sinergi yang baik antara BUMN dengan PT PP, diharapkan penyediaan fasilitas akomodasi dan perhotelan bagi jamaah haji dan umroh Indonesia di Makkah, Arab Saudi dapat segera terwujud melalui Proyek Rumah Indonesia sehingga memberikan manfaat maksimal bagi jamaah haji dan umrah.
"Sesuai amanat UU Nomor 34/2014 tujuan pengelolaan keuangan haji ada tiga yaitu meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH, dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam, sehingga dengan investasi di proyek Rumah Indonesia diharapkan dapat mewujudkan ketiga tujuan pengelolaan keuangan haji tersebut," kata Hurriyah.
Kerja sama ini nantinya diharapkan akan membuat jamaah merasakan keramahan ciri khas Indonesia di Makkah. Dengan begitu, jamaah pun akan nyaman beribadah. Kolaborasi ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem baru, dimana jamaah akan merasa seperti di rumah.
BPKH dan PTPP akan terus melakukan kajian-kajian dari berbagai aspek sebagai tindak lanjut pelaksanaan rencana kerja sama dalam pengadaan lahan, pembangunan dan pengelolaan fasilitas akomodasi dan perhotelan bagi jamaah haji dan umroh Indonesia di Makkah, Arab Saudi.