IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komite Fatwa Elektronik Mesir, Syekh Muhammad Al-Alimi menjelaskan soal bagaimana hukum seorang Muslim yang hanya mengerjakan sholat wajib dan tidak melakukan sholat sunnah.
Syekh Al-Alimi menyampaikan, dalam mendekatkan diri dan meningkatkan ketakwaan kepada Allah SWT, tentu tidak boleh hanya dengan cara tersebut. Justru, dia mengatakan, seorang Muslim harus menjaga ibadah-ibadah sunnah, yaitu dengan memperbanyak sholat sunnah.
Sholat sunnah perlu dilakukan untuk melengkapi sholat wajib yang terkadang dalam melaksanakan sholat wajib sering kali terdapat kekurangan sehingga, dibutuhkan sholat sunnah untuk menambal kekurangan pada sholat wajib itu.
Apalagi, sholat sunnah juga memiliki keutamaan untuk dikerjakan. Lebih lanjut, Syekh Al-Alimi memaparkan, memang tidak ada dosa bagi Muslim yang tidak mengerjakan sholat sunnah.
Namun, seorang Muslim harus rajin melaksanakan sholat sunnah karena ada banyak keutamaan di dalamnya. Sebab, menunaikan sholat sunnah memiliki faedah yaitu untuk menambal kekurangan-kekurangan pada sholat wajib yang kita kerjakan.
Terkadang kita kurang khusyuk saat melaksanakan sholat wajib lima waktu, baik itu karena memikirkan utang atau cicilan yang belum dibayar atau karena hal duniawi lainnya.
Sholat wajib yang seperti ini ibarat baju yang sudah bolong sehingga perlu tambalan untuk memperbaikinya yaitu dengan sholat sunnah. Rasulullah SAW bersabda:
"Amalan yang pertama kali dihisab dari seorang hamba pada hari kiamat adalah sholatnya. Jika sholatnya baik, maka beruntung dan selamat-lah dia. Namun jika rusak, maka merugi dan celakalah dia. Jika dalam sholat wajibnya ada yang kurang, maka Rabb Yang Mahasuci lagi Mahamulia berkata, 'Lihatlah, apakah hamba-Ku memiliki sholat sunnah.' Maka sholat wajibnya disempurnakan sholat sunnah tadi. Lalu dihisablah seluruh amalan wajibnya sebagaimana sebelumnya." (HR Tirmidzi dan Abu Dawud)