Sabtu 07 Aug 2021 23:00 WIB

OKI Didesak Bangun Solusi Bagi Warga Jammu dan Kashmir

OKI diminta perhatikan nasib warga Jammu dan Kashmir

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Muslim Kashmir berdoa di Masjid Jamia, masjid agung Srinagar, ibu kota musim panas Kashmir India, 06 Agustus 2021. Pemerintah mengizinkan pembukaan kembali Masjid Jamia setelah penutupan mereka setelah gelombang kedua virus corona tetapi mendesak orang-orang untuk memakai masker dan menjaga sosial norma jarak.
Foto:

Masood menyinggung soal laporan IPHRC sebelumnya sebagai pendahulu dari laporan situasi HAM di AJK yang diterbitkan oleh Kantor Komisi Tinggi HAM PBB. Dia mengatakan sejak laporan terakhir Komnas HAM OKI, situasi di Jammu dan Kashmir telah mengalami perubahan.

Masood menyampaikan bahwa dunia Muslim terutama negara-negara anggota Organisasi Kerjasama Islam harus mengangkat suara mereka terhadap pelanggaran hak asasi manusia terburuk di Jammu dan Kashmir yang diduduki dan mempertimbangkan Boikot , Divestasi, dan Sanksi (BDS) terhadap India.

Dia juga menuntut langkah segera OKI untuk memberikan bantuan darurat kepada warga Kashmir yang terkepung yang telah menderita selama dua tahun terakhir dengan membangun solusi kemanusiaan dan memberikan beasiswa kepada mahasiswa Kashmir yang belajar di Occupied Kashmir, AJK, Pakistan dan negara-negara lain di dunia agar mereka bisa melanjutkan pendidikan.

Mengacu pada pengungsi yang berlindung di AJK untuk menghindari kekejaman India, Sardar Masood mengatakan bahwa saat ini ada total 42.000 pengungsi di negara bagian, yang sebagian besar tinggal di Muzaffarabad. Pemerintah Azad Kashmir memberikan bantuan kepada para pengungsi ini bekerja sama dengan lembaga-lembaga Pakistan, tambahnya.

 

Dil Bagh Singh, kepala polisi India di Kashmir yang diduduki, telah mengakui bahwa ada total 200 militan di wilayah pendudukan. Presiden negara bagian itu mengatakan bahwa India telah mengerahkan pasukan yang begitu besar bukan untuk memerangi para militan, tetapi untuk membunuh yang tidak bersenjata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement