Jumat 13 Aug 2021 20:04 WIB

Wagub DKI: STRP Masih Diperlukan

STRP masih diperlukan dan digunakan untuk syarat keluar-masuk wilayah DKI Jakarta.

Petugas memeriksa surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat tugas pengendara saat diberlakukan penyekatan di Jalan Raya Mampang Prapatan, Jakarta, Kamis (15/7). Ditlantas Polda Metro Jaya menambahkan lokasi penyekatan menjadi 100 titik di wilayah DKI Jakarta untuk mengurangi mobilitas warga selama masa PPKM darurat. Republika/Putra M. Akbar
Foto:

Syafrin menjelaskan, pemberlakuan STRP tersebut dilakukan untuk mengendalikan pergerakan orang setelah penyekatan dihentikan.Sedangkan warga yang menggunakan kendaraan pribadi diatur melalui pemberlakuan sistem ganjil genap seiring dengan dibukanya penyekatan di sejumlah lokasi.

"Kami ganti dengan tiga pengendalian mobilitas warga, yaitu sistem ganjil-genap, patroli dan manajemen serta rekayasalalu lintas," ujarnya.

Kepolisian sudah meniadakan penyekatan di sejumlah lokasi di Jakarta dan daerah sekitar. Di titik penyekatan tersebut sebelumnya dilakukan pemeriksaan STRP.

Pemprov DKI kembali menerapkan sistem ganjil genap hingga 16 Agustus, mulai pukul 06.00 WIB sampai 20.00 WIB, di delapan ruas jalan di DKI Jakarta.Adapun jalan yang diberlakukan sistem ganjil genap, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan Majapahit,Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk; Jalan Pintu Besar Selatan dan Jalan Gatot Subroto.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement