Jumat 13 Aug 2021 20:55 WIB

Pergantian Warna Pelat Kendaraan Dilakukan Secara Bertahap

Ada beberapa pertimbangan dalam menerapkan peraturan tersebut secara bertahap

Pelat Kendaraan (ILustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Pelat Kendaraan (ILustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan dari warna dasar hitam menjadi putih dan warna nomor dari putih menjadi hitam dimulai tahun depan, dilakukan secara bertahap.

Kasubdit STNK Korlantas Polri Kombes Pol Taslim Chairuddin mengatakan Korlantas Polri memiliki beberapa pertimbangan dalam menerapkan peraturan tersebut secara bertahap, salah satunya mempertimbangkan anggaran negara untuk pengadaan material pelat nomor kendaraan yang baru.

Baca Juga

"Pertimbangan pertama, prinsipnya Korlantas mengikuti prinsip keuangan negara, jadi dianggarkan tahun ini untuk digunakan tahun depan," kata Taslim.

Pertimbangan kedua yang juga merupakan tahapan selanjutnya, yakni menghabiskan terlebih dahulu TNKB lama yang masih tersedia stoknya."Karena pengadaan TNKB menggunakan uang negara, oleh sebab itu harus dihabiskan dulu tidak bisa dibuang begitu saja," ujar Taslim.

Yang ketiga, lanjut Taslim, karena TNKB atau nomor pelat kendaraan tersebut memiliki nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga masyarakat berkewajiban membayarnya untuk mendapatkannya.

Oleh karena itu, ujar Taslim, TNKB tidak bisa ditukar begitu saja, harus menunggu masa berlakunya habis (lima tahun) agar masyarakat tidak dirugikan."Kalau masa berlaku belum habis yang berkewajiban membayar PNBP kan masyarakat, kalau dibebani kasihan mereka, masa pakai TKNB itukan lima tahun, kalau baru dua tahun digantikan dirugikan," kata Taslim.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement