Ahad 15 Aug 2021 17:03 WIB

Soal Layanan PCR Terjangkau, Begini Respons Kemenkes

Fasilitas laboratorium untuk layanan PCR di seluruh rumah sakit akan dibenahi.

Sejumlah warga, termasuk mahasiswa, santri dan pelajar antre melakukan tes usap Antigen COVID-19 secara gratis di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Aceh di Banda Aceh, Aceh, Jumat (13/8/2021). Pemerintah Aceh memberikan layanan gratis tes usap Antigen/PCR kepada warga, sebagai persyaratan administrasi perjalanan ke luar daerah dan selain syarat masuk sekolah atau pesantren bagi pelajar dan santri dalam upaya mencegah peningkatan kasus COVID-19.
Foto: ANTARA/AMPELSA
Sejumlah warga, termasuk mahasiswa, santri dan pelajar antre melakukan tes usap Antigen COVID-19 secara gratis di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Aceh di Banda Aceh, Aceh, Jumat (13/8/2021). Pemerintah Aceh memberikan layanan gratis tes usap Antigen/PCR kepada warga, sebagai persyaratan administrasi perjalanan ke luar daerah dan selain syarat masuk sekolah atau pesantren bagi pelajar dan santri dalam upaya mencegah peningkatan kasus COVID-19.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Fasilitas laboratorium di seluruh rumah sakit akan dibenahi untuk mewujudkan standar pelayanan Polymerase Chain Reaction(PCR).

"Strategi yang sedang kita dorong saat ini agar semua laboratorium terdaftar dalam sistem jejaring laboratorium nasional agar seluruhnya bisa terpantau," kata Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi yang dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Ahad siang.

Baca Juga

Hingga saat ini, katanya, jejaring laboratorium yang sudah terdaftar dalam jejaring nasional berkisar 800 unit yang tersebar di berbagai daerah. Namun masih ada fasilitas laboratorium di Indonesia yang belum berafiliasi pada data Kemenkes.

Dia mengatakan Kemenkes juga sedang berupaya mendorong keaktifan pengelola laboratorium rumah sakit untuk melaporkan seluruh hasil pemeriksaan PCR melalui sistem New All Record (NAR) di Kemenkes.NAR merupakan sistem basis datakesehatan milik Kemenkes yang mencatat hasil tes PCR dan tes antigen dari masyarakat yang mengakses pelayanan tersebut.

"Kita juga minta seluruh pengelola laboratorium dan rumah sakit untuk segera melaporkan dalam NAR sehingga pelayanan sesuai dengan standar dan kualitas yang baik," ujarnya.Kemenkes telah membuat regulasi yang mengatur seputar pelayanan tes cepat COVID-19, khususnya tarif tertinggi PCR."

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement