IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengajuan sertifikasi halal baik perusahaan dari dalam maupun luar negeri harus melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang telah berlaku sejak 17 Oktober 2019."Jadi, perusahaan dari dalam negeri maupun luar negeri yang akan mengajukan pendaftaran perdana (baru) atau perpanjangan (renewal), sejak 17 Oktober 2019, harus melalui BPJPH," ujar Plt Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Mastuki dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (18/8).
Mastuki menjelaskan sebelumnya pengajuan sertifikasi halal merupakan kewenangan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun setelah 17 Oktober 2019, BPJPH mengambil alih kewenangan tersebut sesuai amanat Pasal 72 Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah itu, segala sesuatu yang berhubungan dengan pendaftaran, penerbitan, dan perpanjangan sertifikasi halal baik perusahaan dalam maupun luar negeri wajib melalui BPJPH."Jadi, kalau saat ini ada perusahaan, baik dalam maupun luar negeri, yang akan mendaftar sertifikasi halal produknya, maka itu harus melalui BPJPH Kemenag," kata dia menegaskan.