IHRAM.CO.ID, RIYADH — Federasi Kamar Dagang Saudi telah mengkonfirmasi bahwa ekspatriat dapat mencalonkan diri untuk pemilihan Dewan Direksi Kamar Dagang dan Industri di Kerajaan. Ketentuan ini termasuk dalam peraturan eksekutif Undang-Undang Kamar Dagang baru yang mulai berlaku baru-baru ini, menurut sumber federasi.
Perlu dicatat bahwa Dewan Menteri menyetujui Undang-Undang Kamar Dagang baru pada 1 Desember 2020 yang memungkinkan investor asing untuk menjadi anggota dewan direksi kamar untuk pertama kalinya dalam sejarah kamar Saudi.
Undang-undang tersebut menghapus persyaratan kewarganegaraan Saudi untuk keanggotaan dalam dewan direksi kamar tersebut. Langkah ini memungkinkan investor asing untuk menjadi anggota dewan direksi kamar dagang untuk pertama kalinya dengan syarat keanggotaan dewan diperbarui untuk dua periode berturut-turut saja.
Dilansir dari Saudi Gazette, Selasa (24/8), menurut aturan baru, mereka yang ingin mencalonkan atau akan diangkat menjadi anggota dewan direksi kamar harus memiliki pengalaman tidak kurang dari 10 tahun. Pengalaman lima tahun diperlukan untuk pemegang gelar sarjana atau sederajat.
Peraturan tersebut juga menetapkan bahwa usia kandidat tidak boleh kurang dari 30 tahun atau setidaknya 25 tahun jika ia memiliki gelar sarjana yang terkait dengan bisnis komersial dan industri. Peraturan tersebut juga melarang kerabat mencalonkan diri dalam pemilihan dewan.
Proses pemungutan suara basan kamar nantinya akan menggunakan teknologi baru. Ini memungkinkan sektor swasta menghemat uang dalam jumlah besar serta menurunkan biaya untuk memulai kegiatan komersial.
Sesuai undang-undang baru, Dewan Kamar Saudi telah diubah namanya menjadi Federasi Kamar-kamar Saudi. Menurut undang-undang baru, dimungkinkan untuk mendirikan lebih dari satu kamar dagang di wilayah yang sama, atau kantor atau cabang di kegubernuran dan kota-kota di yurisdiksi mereka.
Undang-undang baru juga memberikan pengecualian kepada perusahaan dan perusahaan baru, yang bergabung dengan kamar, dari biaya berlangganan untuk jangka waktu tiga tahun sejak tanggal pendaftaran komersial mereka.
Ini memungkinkan siapa saja yang mempraktikkan aktivitas komersial berlisensi untuk didaftarkan di kamar dagang.
Berbeda dengan undang-undang sebelumnya, undang-undang yang baru tidak mewajibkan langganan berganda dengan bertambahnya jumlah cabang badan usaha. Dalam undang-undang sebelumnya, biaya berlangganan dikalikan dengan jumlah cabang dan perusahaan yang terdaftar.