Senin 30 Aug 2021 21:45 WIB

Pembangunan Masjid At Tabayyun Dilanjutkan

PTUN menerima eksepsi obyek sengketa bukan termasuk putusan tata usaha negara.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agung Sasongko
Papan nama peletakan batu pertama Masjid Att Tabayyun di Kedoya, Jakarta Barat.
Foto: ilham bintang
Papan nama peletakan batu pertama Masjid Att Tabayyun di Kedoya, Jakarta Barat.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, tolak gugatan pembangunan masjid At Tabayyun di Taman Villa Meruya, Jakarta Barat. PTUN juga menerima eksepsi (keberatan) tergugat, tentang obyek sengketa bukan termasuk keputusan tata usaha negara, karena merupakan perbuatan hukum perdata.

Kuasa Hukum Gubernur DKI Mindo Simamora dan Muhammad Fayyadh, Kuasa Hukum Panitia Masjid At Tabayyun dari kantor hukum Fayyadh & Partners menyampakan putusan itu Senin (30/8) siang.

Baca Juga

Sebelumnya sejumlah warga TVM menggugat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, karena telah memberikan izin pemanfaatan tanah untuk masjid di Perumahan TVM, Jakarta Barat. Melalui kuasa hukumnya bernama Hartono, mereka meminta Gubernur DKI Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta nomor 1021/2020 tanggal 9 Oktober 2020 terkait izin pemanfaatan aset/tanah milik Pemprov DKI Jakarta.

Dalam persidangan terungkap, saksi fakta bernama Refly Jamaris menyebut, saat awal rencana pembangunan masjid disosialisasikan, ada dua pilihan lokasi yaitu Blok C1 dengan luas 1078 meter dan Blok D2 seluas 312 meter persegi. Karena tidak ada titik temu, Ketua RW 10 TVM DR Burhanuddin Andi M.H, meminta semua yang berbeda pendapat tentang lokasi mesjid, dipersilahkan mengurus izin ke Pemrov DKI.

"Peserta rapat waktu itu sepakat. Siapa yang bisa lebih dulu mendapatkan izin, ya mesjid dibangun di lokasi yang diberi izin itu. Pihak lain harus legowo menerima,” tutur Refly.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement