Senin 30 Aug 2021 21:45 WIB

Pembangunan Masjid At Tabayyun Dilanjutkan

PTUN menerima eksepsi obyek sengketa bukan termasuk putusan tata usaha negara.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agung Sasongko
Papan nama peletakan batu pertama Masjid Att Tabayyun di Kedoya, Jakarta Barat.
Foto:

Namun, 10 RT TVM menghianati kesepakatan dengan menggugat lewat PTUN DKI. Belakangan kuasa hukum dan sepuluh ketua RT TVM dilaporkan ke polisi oleh Rahmatullah dari Firma Hukum M. Fayyadh & Partners atas dugaan pemalsuan data warga yang diklaim penggugat telah memberi Surat Kuasa, padahal tidak.

Laporan Polisi bernomor LP/B/4.058/VIII/2021/ SPKT/ Polda Metro Jaya 20 Agustus 2021 mengadukan dugaan Hartono SH dan sepuluh Ketua RT melanggar Pasal 263 KUHP Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya 6 (enam) tahun.

Di tengah persidangan yang dilakukan secara maraton, Ketua Majelis Hakim sempat mempersilahkan panitia untuk meneruskan rencana pembangunan, setelah semua izin di Blok C1 terpenuhi, termasuk rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) DKI Jakarta.

Sebelumnya, acara peletakan batu pertama masjid At Tabayyun dilaksanakan Jum'at (27/8) pekan kemarin oleh Gubernur Anies. Acara ini sempat diwarnai aksi damai sekitar 20 orang yang mengklaim atas nama seluruh warga.

Saat peletakan batu pertama, Ketua Dewan Pengarah pembangunan Masjid At Tabayyun, H. Ilham Bintang mengakui pembangunan masjid tetap dilanjutkan karena izinnya sudah lengkap. Kalaupun panitia masjid kalah di PTUN, ketua majelis hakim mempersilahkan banding dan pembangunan masjid tetap sah menurut hukum.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement