Senin 30 Aug 2021 21:45 WIB

Pembangunan Masjid At Tabayyun Dilanjutkan

PTUN menerima eksepsi obyek sengketa bukan termasuk putusan tata usaha negara.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Agung Sasongko
Papan nama peletakan batu pertama Masjid Att Tabayyun di Kedoya, Jakarta Barat.
Foto:

Saat acara peletakan batu pertama, Anies memastikan, ketentuan yang menyangkut pendirian rumah ibadah sudah dipenuhi dengan benar. Ia lantas menyinggung kembali proses perizinan yang sampai tiga tahun. Dari proses penyusunan perizinan sampai keluar izin prinsip hingga turun Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

"Jadi ini sudah ada izin prinsip, IMB juga ada. Dasarnya apa? Keputusan rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Kami di pemprov DKI Jakarta tidak mungkin memberikan izin untuk sebuah tempat ibadah tanpa ada rekomendasi dan izin dari FKUB. Itu sebabnya prosesnya berjalan," kata Anies.

Walaupun warga muslim sekitar sudah menunggu selama 30 tahun, tapi bukan berarti otomatis jalan. Anies menekankan prosesnya tetap harus mengikuti semua prosedur. "Dan alhamdulilah setelah mengikuti semua prosedur maka peletakan batu pertama bisa dilakukan,"kata Anies.

Diketahui, Masjid At-Tabayyun akan dibangun di atas area fasos seluas 1.078 m2 milik Pemprov DKI. Konsep bangunan berada di tengah taman hijau, dengan tapak bangunan sekitar 400 m2 atau 40 persen dari area tersebut.

 

Luas bangunannya akan dibuat 750 m2 yang terdiri atas dua lantai. Pembangunan tersebut dibiayai swadaya warga muslim di komplek TVM. Pembangunan diperkirakan menghabiskan dana Rp 10 miliar rupiah dengan target pengerjaan 8 bulan dimulai dari saat ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement