Rabu 01 Sep 2021 12:34 WIB

Muhammadiyah Nilai Pembubaran BSNP Bertentangan UU Sisdiknas

Pendidikan harus distandarisasi agar mencapai beberapa tujuan.

Rep: Meiliza Laveda/ Red: Esthi Maharani
Sejumlah pelajar SMP mencuci tangan saat mengikuti vaksinasi massal
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah pelajar SMP mencuci tangan saat mengikuti vaksinasi massal

IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Mulai hari ini, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) resmi dibubarkan. Keputusan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemendikbudristek.

Ketua Majelis Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) PP Muhammadiyah, Sungkowo, mengatakan pembubaran BSNP menyalahi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). “Dibubarkannya BSNP bertentangan dengan UU Sisdiknas sehingga BSNP tidak menjadi lembaga independen,” kata Sungkowo kepada Republika.co.id, Rabu (1/9).

Sungkowo menjelaskan BSNP adalah lembaga indepeden yang bertugas untuk menentukan pendidikan. Pendidikan kata dia harus distandarisasi agar mencapai beberapa tujuan.

"Pertama, supaya pendidikan menuju ke kualitas yang telah distandarkan dan bisa membuat pemerataan kualitas sehingga pendidikan antar daerah kualitasnya sama," ujar dia.

Standar-standar teknis itu diterapkan untuk mengelola pendidikan, evaluasi, menentukan kurikulum, dan lain-lain. Semua tugas tersebut dilakukan oleh lembaga independen.

"Amanatnya ada di UU Sisdiknas kemudian dibentuklah BSNP. Kalau dimasukkan ke pemerintahan, berarti tidak indepeden lagi,” tambahnya.

Sebelumnya, pemerintah membubarkan BSNP dan menyesuaikan tugas dan fungsinya menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan (DPSNP). Selain itu, pemerintah mengundang seluruh anggota BSNP sebelumnya untuk menjadi anggota DPSNP tersebut.

“Kemendikbudristek akan menyesuaikan tugas dan fungsi BSNP menjadi Dewan Pakar Standar Nasional Pendidikan guna memastikan keberlanjutan keterlibatan publik dalam perumusan kebijakan terkait standar nasional pendidikan,” kata Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat (BKHM) Kemendikbudristek, Anang Ristanto, lewat keterangan tertulis, Rabu (1/9).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement