Rabu 01 Sep 2021 13:47 WIB

Arab Saudi Larang Penggunaan Ponsel di Sekolah

Kementerian Pendidikan Saudi Larang Penggunaan Ponsel di Sekolah

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Muhammad Hafil
Arab Saudi Larang Penggunaan Ponsel di Sekolah. Foto:  Suasana sekolah tatap muka di Arab Saudi, Agustus 2021.
Foto: SPA
Arab Saudi Larang Penggunaan Ponsel di Sekolah. Foto: Suasana sekolah tatap muka di Arab Saudi, Agustus 2021.

IHRAM.CO.ID,RIYADH — Kementerian Pendidikan (MoE) Kerajaan Arab Saudi telah mengeluarkan larangan bagi siswanya menggunakan ponsel di sekolah. Kementerian juga mengarahkan tim administrasi sekolah untuk menindaklanjuti pembaruan harian status kesehatan siswa di situs 'Tawakkalna Web'.

“Pengurus sekolah memiliki pengecualian mengizinkan membawa ponsel karena kebutuhan menurut evaluasinya. Ini termasuk siswa yang kondisi kesehatannya mengharuskan membawa ponsel ke sekolah, asalkan disimpan di bagian administrasi,” kata kementerian dilansir di Saudi Gazette, Rabu (1/9).

Baca Juga

Kemendikbud menekankan kepada seluruh tenaga kependidikan, siswa, orang tua dan pihak lainnya untuk benar-benar mencegah pembuatan film atau pengambilan video di sekolah dan fasilitas pendidikan. Hal itu disebut merupakan bagian dari pelanggaran.

Kementerian juga meminta semua orang untuk mematuhi instruksi dan kontrol yang dikeluarkan oleh Jaksa Penuntut Umum melalui situs resminya, sesuai dengan aturan, peraturan dan instruksi.

Untuk diketahui, kementerian sebelumnya mengizinkan penggunaan ponsel di sekolah untuk siswa pada awal tahun ajaran, dengan fungsi menunjukkan status kesehatan mereka melalui aplikasi Tawakkalna sebelum memasuki sekolah.

Namun, Jaksa Penuntut Umum telah memperingatkan adanya hukuman keras bagi mereka yang menyalahgunakan ponsel untuk merusak privasi atau merusak martabat orang lain. Hukuman ini termasuk penjara maksimum satu tahun dan denda sebesar 500.000 riyal Saudi.

Saat meninjau hukuman karena menyalahgunakan ponsel cerdas yang melanggar privasi orang lain, Jaksa Penuntut Umum menekankan larangan praktik atau perilaku apa pun yang melibatkan penyalahgunaan orang lain.

Praktik yang melanggar privasi orang lain di tempat kerja termasuk mengambil foto, memfitnah atau merugikan orang lain, melanggar moral publik, atau mempublikasikan hal semacam itu, menggunakan berbagai sarana teknologi informasi.

Selain mengingatkan tim administrasi sekolah untuk menindaklanjuti pembaruan harian status kesehatan siswa, kementerian juga meminta siswa baru di sekolah atau orang yang pulih dari infeksi Covid-19, harus menyerahkan salinan cetak status kesehatan pada sistem "Tawakkalna", atau mengirim salinannya ke ponsel administrasi sekolah.  

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement