Ia juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM. Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, serta pembatasan jumlah yang hadir.
“Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan," lanjutnya.
Pemerintah Indonesia kembali memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 hingga Level 4 selama 7 hari. Aturan ini berlaku terhitung mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.
Advertisement