Kamis 02 Sep 2021 10:41 WIB

Syarat Swab Antigen dalam Layanan Nikah Tetap Berlaku

Syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen masih berlaku.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Agung Sasongko
Gedung Kemenag
Foto:

Ia juga mengingatkan penghulu untuk benar-benar memperhatikan protokol kesehatan (prokes) dalam memberikan pelayanan nikah selama masa PPKM. Dalam pelayanan pernikahan, penghulu harus memperhatikan prokes, persyaratan swab antigen, serta pembatasan jumlah yang hadir.

“Persyaratan nikah selama PPKM ini tidak lain untuk memastikan pencegahan penularan Covid-19 di klaster pernikahan," lanjutnya.

Pemerintah Indonesia kembali memutuskan memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Level 2 hingga Level 4 selama 7 hari. Aturan ini berlaku terhitung mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

  

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement