Kamis 02 Sep 2021 16:30 WIB

Denda Bagi Jamaah Haji yang Membayangkan Seksual Saat Ihram 

Jamaah Haji yang Membayangkan Seksual Saat Ihram kena denda.   

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Denda Bagi Jamaah Haji yang Membayangkan Seksual Saat Ihram. Foto: Ilustrasi Kain Ihram
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Denda Bagi Jamaah Haji yang Membayangkan Seksual Saat Ihram. Foto: Ilustrasi Kain Ihram

IHRAM.CO.ID,JAKARTA--Diharamkan bagi pasangan suami istri di saat sedang ihram, melakukan setiap aktivitas yang termasuk bagian dari rafats (seksual). Jangankan melakukannya, membayangkannya juga tidak boleh, bagi orang yang berihram demi menjaga kesucian ibadah di Haji atau umroh.

Dr Muhammad Utsman Al-Khasyt menjelaskan apa saja aktivitas yang mendekati seksual dan  hukuman yang berlaku, jika seseorang yang sedang berhaji melanggar larangan-larangan yang ada hubungannya dengan masalah seksual.

Baca Juga

 1. Memikirkan atau membayangkan sesuatu yang berbau seksual. Menurutnya jika seseorang yang sedang mengerjakan Haji melakukan hal ini, baik sampai mengeluarkan mani atau tidak maka tidak ada kewajiban kifarat apa-apa pun atasnya. Sebab yang namanya pikiran atau bayangan itu merupakan sesuatu yang muncul pada diri manusia yang sifatnya alamiah. Karenanya tidak ada hukuman yang berkenaan dengannya, sebagaimana hal itu terjadi di saat seseorang tengah puasa.

Berkenaan dengan hal ini Rasulullah SAW bersabda. "Sesungguhnya Allah memaafkan dari umatku keburukan yang terdetik dalam diri mereka selama mereka belum mengerjakannya atau belum mengucapkannya (HR Bukhari dan Muslim).

2. Memandang disertai syahwat dan sengaja untuk meneruskannya titik perkara yang demikian tidaklah merusak ibadah haji baik yang bersangkutan sampai mengeluarkan mani atau tidak, namun wajib membayar Dam denda titik adapun pandangan yang tanpa disengaja dan tidak diteruskan, maka tidak wajib atas orang yang bersangkutan untuk membayar denda meski Hal itu menyebabkan keluarnya mani. 

3. Mencium mulamasah, dan muda'abah tanpa dilanjutkan senggama. Jika seseorang yang sedang berhaji melakukan hal ini maka wajib atasnya membayar Dam, baik sampai keluar mani atau tidak. Dan, menurut pendapat yang lebih tepat hal tersebut tidak menyebabkan rusaknya ibadah haji. 

4. Jima senggama. Jika seseorang yang sedang berhaji melakukan jima, di mana jima tersebut dilakukan sebelum wukuf di Arafah maka hajinya rusak batal. Dan Jima yang menyebabkan batalnya haji adalah Jima yang dilakukan benar-benar dengan masuknya kemaluan laki-laki ke dalam kemaluan wanita dengan sengaja dan atas kemauan sendiri tanpa ada paksaan dari pihak lain. 

"Jika pihak wanitanya melakukan zina lantaran dipaksa, maka menurut qaul yang lebih tepat hajinya tidak batal dan tidak ada kewajiban atasnya membayar Fidyah," kata Dr Muhammad.

Jika jimanya dilakukan sesudah dan sebelum tahallul awal, maka hajinya tidak batal, namun wajib atasnya menyembelih unta unta gemuk besar. Hal ini dikarenakan Nabi telah bersabda

"Haji manasik haji yang paling pokok itu Wukuf di Arafah." (HR.Ash.habus Sunan dan para Imam).

5. Jima dalam Ihram Umroh. Jika terjadi dalam Ihram umroh sebelum thawaf sebanyak empat putaran, maka umroh ini menjadi rusak, namun pelakunya tetap wajib meneruskan rangkaian umurnya hingga selesai. Dan selanjutnya di kesempatan mendatang ia wajib mengerjakan umrah baru sebagai ganti bagi umroh yang rusak itu.

"Dan disamping itu ia wajib menyembelih domba sebagai tebai denda," kata Dr. Muhammad

Dr Muhammad mengatakan,  bahwa itu lebih ringan statusnya daripada Haji, sehingga pelanggaran yang terjadi di dalam pun Harusnya juga lebih ringan, sehingga hanya wajib menyembelih kambing bukan unta. Jika gimana terjadi sesudah tawa, maka umurnya tidak rusak alias tetap sah. 

"Sebab rukun Umroh itu adalah tawaf dan dengan mengerjakan rukunnya, maka status sebenarnya sah namun demikian ia harus menyembelih kambing," katanya.

6. Meminang dan akad nikah. Orang yang sedang berihram hukumnya haram. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi SAW. 

"Orang-orang yang sedang ihram tidak boleh menikah atau dinikahkan dan tidak boleh pula meminang." "HR muslim.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement