IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Syariat memberikan keringanan kepada musafir untuk meng-qashar atau mengurangi jumlah rakaat sholat. Seseorang boleh melakukan qashar sholat meski sudah sampai tempat tujuan asal tidak lebih dari empat hari.
"Iya masih bisa qashar meski sudah sampai tempat yang dituju," kata Ustaz Enjang Zaenal Asyikin Lc, saat dihubungi Republika, Senin (6/9).
Meski dibolehkan, Ustadz Enjang menjelaskan ada beberapa kriteria seperti terdapat dalam kitab I'nah Thalibin. Misalnya, sebagai musafir harus menyesuaikann dengan keperluan tatkla berada di tempat tujuan tersebut, artinya sholat qashar tidak terus dilakukan jika sudah sampai di tempat tujuan lebih dari empat hari.
"Jika keperluannya lebih dari empat hari, maka ketika sampai di tempat tujuannya dianggap terputus perjalanannya. Sehingga sudah tidak boleh melaksanakan sholat dengan cara jamak dan qashar," kata Ustaz Enjang alumnus Universitas Islam Madinah ini.
Ustaz Enjang mengatakan, dalilnya boleh sholat diringkas itu ada di surat An Nisa ayat 101 yang artinya.
"Dan apabila kamu bepergian di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar shalat, jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu."