Senin 06 Sep 2021 21:16 WIB

Wisata Bromo Dibuka Kembali, Ini Syaratnya

Pembukaan ini hanya berlaku melalui pintu masuk Pasuruan.

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Ani Nursalikah
Wisata Bromo Dibuka Kembali, Ini Syaratnya. Pemilik kuda menunggu wisatawan untuk menyewa tunggangan di Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Ahad (13/6/2021). Para pemilik kuda tersebut menawarkan jasanya kepada wisatawan yang ingin menuju puncak Gunung Bromo menggunakan kuda dengan tarif Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.
Foto: ANTARA/Umarul Faruq
Wisata Bromo Dibuka Kembali, Ini Syaratnya. Pemilik kuda menunggu wisatawan untuk menyewa tunggangan di Gunung Bromo, Probolinggo, Jawa Timur, Ahad (13/6/2021). Para pemilik kuda tersebut menawarkan jasanya kepada wisatawan yang ingin menuju puncak Gunung Bromo menggunakan kuda dengan tarif Rp50 ribu sampai Rp150 ribu.

IHRAM.CO.ID, MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) kembali membuka destinasi wisata Bromo. Namun, pembukaan ini hanya berlaku melalui pintu masuk Pasuruan dan lokasi kunjungan tertentu.

Kepala Sub Bagian Data Evaluasi Pelaporan dan Kehumasan BB TNBTS Sarif Hidayat mengatakan pembukaan destinasi Gunung Bromo ini menyesuaikan SE Satgas Covid-19 Kabupaten Pasuruan terkait PPKM. Berdasarkan ketentuan pemerintah, Kabupaten Pasuruan sudah berada pada level 2 PPKM. 

Baca Juga

"Dan hanya Kabupaten Pasuruan masuk level 2 dan rekomendasinya untuk level 2, wisata diperkenankan dengan kuota 25 persen," kata Sarif kepada wartawan di Malang, Senin (6/9).

Destinasi Gunung Bromo terletak di empat kabupaten wilayah Jawa Timur (Jatim). Kabupaten-kabupaten yang dimaksud, antara lain Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Malang, Kabupaten Probolinggo, dan Kabupaten Lumajang. Dari keempat kabupaten tersebut, baru Pasuruan yang sudah ditetapkan level 2 PPKM.

Dengan adanya ketentuan ini, maka situs yang bisa dikunjungi, antara lain View Point Penanjakan, Bukit Kedaluh, dan Bukit Cinta. Lokasi-lokasi tersebut hanya bisa menerima 25 persen pengunjung dari total kapasitas. Lebih detail, 222 orang di View Point Penanjakan, 107 orang di Bukit Kedaluh, dan 31 orang di Bukit Cinta.

Sementara untuk situs yang belum boleh dikunjungi, yakni Gunung Bromo, Laut Pasir, Savana, dan Mentigen. Kemudian pintu masuk lain selain di Kabupaten Pasuruan juga akan ditutup oleh petugas.

"Petugas berjaga di pintu masuk 24 jam untuk memastikan tidak ada kunjungan selain pintu masuk Pasuruan sesuai perintah dan kebijakan di pengumuman tersebut," ujarnya.

Untuk bisa memasuki beberapa situs destinasi Gunung Bromo, pengunjung harus sudah melakukan vaksinasi minimal dosis pertama. Kemudian menggunakan aplikasi Peduli Lindungi pada ponsel masing-masing pengunjung. Pengunjung juga wajib mematuhi jumlah kuota kendaraan, yakni lima orang untuk jeep dan satu orang untuk ojek. 

Berikutnya, pengunjung harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dengan ketat. Terakhir, pengunjung wajib menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah dan masker sembarangan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement