Selasa 07 Sep 2021 17:30 WIB

Begini Isi Surat Edaran Perkuliahan PTKI Selama PPKM

Surat Edaran tersebut ditetapkan pada 30 Agustus 2021

Rep: Fuji Eka Permana/ Red: Agung Sasongko
Kampus Universitas Nadhaltul. Ilustrasi
Foto:

"PTKI di wilayah dengan PPKM level 2 dan level 1 melaksanakan perkuliahan tatap muka terbatas diikuti paling banyak 50 persen dari seluruh jumlah mahasiswa sesuai ketentuan poin dua," jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan kelima, pelaksanaan perkuliahan tatap muka terbatas tetap menjalankan protokol kesehatan, mempertimbangkan perkembangan status PPKM, dan mendapatkan rekomendasi dari Satgas Covid-19 daerah masing-masing, serta sesuai dengan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

 

"Ketentuan keenam, pelaksanaan perkuliahan tatap muka terbatas diikuti paling banyak 50 persen dari kapasitas ruang kuliah. Ketentuan ketujuh, secara teknis, implementasi surat edaran ini diatur oleh pimpinan PTKI setelah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 daerah masing-masing," kata Prof Ramdhani.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement