IHRAM.CO.ID, RIYADH -- Arab Saudi telah memutuskan untuk mencabut larangan perjalanan pada tiga negara, yakni Uni Emirat Arab (UEA), Afrika Selatan, dan Argentina. Kebijakan itu mulai berlaku pukul 11.00, Rabu (8/9).
Sumber resmi di Kementerian Dalam Negeri Saudi mengatakan pada Selasa (7/9) bahwa pihaknya telah memutuskan untuk mencabut penangguhan masuk ke Kerajaan dari negara-negara tersebut melalui pelabuhan darat, laut dan udara. Selain itu, Saudi Press Agency melaporkan bahwa warga Saudi juga akan diizinkan untuk melakukan perjalanan ke ketiga negara tersebut.
Menurut sumber tersebut, keputusan kementerian itu didasarkan pada laporan yang disampaikan oleh otoritas kesehatan yang berwenang tentang situasi pandemi virus corona yang stabil di negara-negara tersebut. Sumber kementerian menekankan pentingnya mematuhi semua tindakan kewaspadaan dan protokol pencegahan yang diambil untuk membendung penyebaran virus corona.
"Semua prosedur dan tindakan tunduk pada evaluasi berkelanjutan oleh otoritas kesehatan yang kompeten di Kerajaan sesuai dengan perkembangan situasi epidemiologis di seluruh dunia," tambah sumber kementerian tersebut, dilansir di Saudi Gazette, Rabu (8/9).
Dengan keputusan tersebut, jumlah negara yang menghadapi larangan bepergian telah menurun menjadi 10. Negara tersebut di antaranya India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Brasil, Ethiopia, Vietnam, Afghanistan, dan Libanon.
Pada 24 Agustus 2021, kemendagri Saudi telah mengeluarkan arahan untuk mengizinkan masuk langsung ekspatriat yang telah divaksinasi lengkap dari negara-negara yang menghadapi larangan perjalanan.
Keputusan ini hanya berlaku bagi warga asing yang memiliki izin tinggal yang sah (iqama) dan meninggalkan Kerajaan dengan visa keluar dan masuk kembali setelah mengambil dua dosis vaksin Covid-19 dari Arab Saudi.
Otoritas Saudi sebelumnya telah mengizinkan masuk langsung bagi warga Saudi, serta diplomat asing, praktisi kesehatan dan keluarga mereka dari negara-negara yang menghadapi larangan perjalanan. Semua segmen lain tersebut diharuskan menjalani 14 hari karantina di negara ketiga sebelum mereka masuk ke Kerajaan.