IHRAM.CO.ID, BANDARLAMPUNG -- Dinas Kesehatan Lampung menyebutkan zona kuning penyebaran Covid-29 di provinsi ini bertambah tujuh kabupaten/kota. "Dengan tambahan enam kabupaten/kota yang ditetapkan sebagai zona kuning total daerah yang memiliki warna kuning penyebaran Covid-19 di Lampung menjadi 12 dari 15 kabupaten/kota,", kata Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana, Rabu (8/9).
Dia menyebutkan tujuh daerah yang berganti status dari zona oranye ke kuning tersebut, yakni Kota Bandarlampung, Kabupaten Pringsewu, Lampung Selatan, Lampung Timur, Lampung Tengah, Mesuji, dan Pesawaran. "Sebelumnya sudah ada lima kabupaten/kota yang berzina kuning kuning terlebih dahulu yaitu, Tulangbawang, Tulangbawang Barat, Tanggamus, Pesisir Barat dan Lampung Utara," kata dia.
Sedangkan tiga kabupaten/kota lainnya seperti Kota Metro, Kabupaten Lampung Barat dan Waykanan masih berzona oranye penyebaran Covid-19 nya. "Sementara untuk zona merah di Lampung tidak ada," kata dia.
Ia mengatakan situasi zona penyebaran Covid-19 per kabupaten/kota ini akan berubah setiap satu pekan sekali sebagaimana penilaian dari Gugus Tugas Pusat. "Ada tiga penilaian yang dilakukan Gugus Tugas Pusat dalam menentukan zona sebaran Covid-19 di daerah yaitu berdasarkan Epidemiologi, Surveilans dan Pelayanan kesehatan," katanya.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan terakhir Selasa (7/9), jumlah kasus di Lampung hingga kini sebanyak 47.605 dengan perincian pasien sembuh tercatat 41.080 dan kematian 3.655.