IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Transaksi jual-beli kredit terjadi saat barang diterima pada waktu transaksi dengan pembayaran tidak tunai dengan harga yang lebih mahal daripada harga tunai. Bagaimana islam memandang hal ini?
Dikutip dari buku Harta Haram Muamalat Kontemporer karya Erwandi Tarmizi, Hakikat membeli barang secara kredit adalah membeli barang dengan cara berutang. Utang tidak dianjurkan dalam syariat Islam kecuali seseorang sangat membutuhkan barang tersebut dan ia merasa mampu untuk melunasinya. Maka tidak dianjurkan seorang muslim untuk membeli barang yang merupakan kebutuhan luks secara kredit.
Anas bin Malik radhiyallahu anhu mengisahkan bahwa Nabi shallallahu alaihi wa sallam sering berdoa kepada Allah meminta perlindungan dari lilitan utang, dengan ucapan,
"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari keluh kesah dan rasa sedih, dari kelemahan dan kemalasan, dari sifat bakhil dan penakut, dari lilitan utang dan laki-laki yang menindas. (HR. Bukhari).
Ketika ditanya kenapa beliau berlindung dari lilitan utang beliau menjawab, "Karena seseorang yang dililit utang, bila berbicara ia akan berbohong dan bila berjanji ia akan memungkirinya". (HR. Bukhari).
Dalil ini menunjukkan bahwa berutang tidak dianjurkan dalam Islam, kecuali seseorang dalam keadaan sangat membutuhkan. Sebagaimana diriwayatkan oleh Aisyah radhiyallahu anha,
"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam membeli bahan makanan dari seorang Yahudi dengan cara tidak tunai dan memberikan baju besinya sebagai jaminan". (HR. Bukhari).
Dalam hadis di atas digambarkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam berutang untuk menutupi kebutuhan pokoknya yaitu mendapatkan bahan makanan untuk diri dan keluarganya, bukan untuk barang mewah. Sungguh bertolak belakang sikap Nabi shallallahu alaihi wa sallam dengan sikap sebagian orang muslim yang terlalu mudah membeli barang secara kredit.
Dengan demikian, bila seseorang sangat membutuhkan suatu barang dan diperkirakan ia mampu melunasinya, dibolehkan baginya membeli barang dengan cara kredit (Qadhayaa Fil Iqtishad Wat Tamwil Islami), sekalipun harganya lebih mahal daripada harga tunai bila persyaratan lainnya terpenuhi.
Jual beli kredit dibolehkan dalam Islam sebagaimana hasil keputusan Majma Al Fiqh Al Islami (divisi fikih OKI), No. 51 (2/6) 1990, yang berbunyi, "Boleh melebihkan harga barang yang dijual dengan tidak tunai daripada dijual tunai ... dan harganya dicicil dalam jangka waktu yang ditentukan" (Journal Islamic Fiqh Council). Juga fatwa dewan ulama kerajaan Arab Saudi, no fatwa: 1178.
Sebagian ulama kontemporer mengharamkan jual-beli kredit yang harganya lebih mahal dari harga tunai, pendapat ini dipopulerkan oleh Syaikh Al-Albani rahimahullah (Silsilah Ahadits as Shahihah).
Di antara dalil yang menjadi pegangan pendapat ini adalah, hadis Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu anhu,
"Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang dua jual beli dalam satu jual beli". (HR. Tirmizi).
Di antara penafsiran bentuk dua jual beli dalam satu jual beli, yaitu: penjual berkata, "Saya jual barang ini kredit dengan harga sekian dan tunai dengan harga sekian". Maka jual beli kredit termasuk dalam larangan ini karena harganya dua: kredit sekian dan tunai sekian.
Tanggapannya, dalil ini tidak kuat, karena bertentangan dengan dalil-dalil dari Alquran dan sunnah yang telah dijelaskan bahwa boleh menjual barang secara kredit dengan harga yang lebih mahal.
Juga terdapat kesalahan dalam penafsiran makna hadis di atas, yang benarnya adalah, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Abbas radhiyallahu anhuma,
"Seseorang boleh menjual barangnya dengan mengatakan, "Barang ini tunai harganya sekian dan tidak tunai sekian". Akan tetapi tidak boleh penjual dan pembeli berpisah melainkan mereka telah saling ridha atas salah satu harga" (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah).
Dan juga imam Syafi'I berkata:
"Penjual berkata, "Aku jual budak ini jika tunai seharga seribu dinar dan jika kredit dua ribu, mana saja dari dua jual beli ini yang saya pilih atau engkau pilih maka akadnya menjadi lazim". Jual beli ini dilarang karena harganya tidak jelas" (Mukhtashar Al Muzani).
Dan juga Syu'bah, ia berkata, "Aku bertanya kepada Al Hakam dan Hammad tentang seorang laki-laki yang membeli barang dari seseorang, ia berkata, "Tunai harganya sekian dan tidak tunai harganya sekian. la berkata: Jual-beli seperti itu boleh jika mereka berpisah dan telah menentukan salah satu harga". Syu'bah berkata, "Aku sampaikan jawaban tersebut kepada Mughirah, ia berkata, "Ibrahim An Nakha'i juga membolehkan hal tersebut jika mereka berpisah dengan telah menentukan salah satu harga" (Mushannaf Ibnu Abi Syaibah).
Juga sebagaimana dikatakan oleh Tirmizi setelah meriwayatkan hadis di atas, "Para ulama menafsirkan makna hadis ini, bahwa bentuk melakukan dua jual beli dalam satu jual beli, yaitu: penjual berkata, "aku jual qamis ini, dengan harga 10 dinar tunai dan 20 dinar kredit. Lalu penjual dan pembeli berpisah sedangkan kesepakatan atas salah satu jual beli (kredit atau tunai) belum terjadi. Adapun bila mereka berpisah dan kesepakatan atas salah satu jual beli telah terjadi maka transaksi ini dibolehkan".
Dari uraian di atas, maka pendapat yang membolehkan jual beli kredit adalah pendapat terkuat. Karena dalil pendapat yang melarang sangat lemah dan terdapat kesalahan penafsiran makna hadis.