Selasa 14 Sep 2021 07:40 WIB

Hukum Membuang-buang Makanan

Banyak orang yang berlebihan ketika mengambil nasi dan lauk.

Rep: Andrian Saputra/ Red: Agung Sasongko
Makanan yang terbuang
Foto:

Selain itu dalam Alquran juga dijelaskan agar Muslim tidak brlebih-lebihan dalam makanan dan minuman.  Sebagaimana dijelaskan dalam surat Al Araf: Makan dan minumlah kalian dan janganlah kalian berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan. (Alquran surat Al Araf ayat 31).

Dalam sebuah hadits Nabi Muhammad SAW bersabda: Sesungguhnya Allah membenci kalian karena 3 hal, kata-kata (dusta), menyia-nyiakan harta, dan banyak meminta. (Hadits riwayat Imam Bukhari).

Maka dari hadits di atas dapat dipahami bahwa membuang buang makanan merupakan bentuk menyia-nyiakan harta.

Sedangkan menurut ustaz Kiki orang yang kurang cocok dengan cita rasa makanan tersebut lalu membuangnya maka ini termasuk menghina atau mencela makanan yang juga dilarang dalam Islam.  

Dalam kitab Riyadus Shalihin dijelaskan tentang prilaku ketika di depan hidangan yaitu agar  menyadari besarnya nikmat Allah kepadanya dengan memudahkannya (mendapatkan makanan) dan juga bersyukur atasnya. Dan seseorang hendaknya tidak mencela makanan tersebut. Jika dirinya berselera dan senang (suka) terhadap makanan tersebut, hendaklah dimakan. Jika tidak, maka tidak perlu dimakan, dan tidak mengomentari makanan tersebut dengan komentar yang berisi celaan dan hinaan.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement