Selasa 14 Sep 2021 12:15 WIB

Mushaf Alquran Telah Rusak, Apa yang Harus Dilakukan?

Alquran yang rusak atau usang bisa dibakar atau didaur ulang

Rep: Kiki Sakinah/ Red: Esthi Maharani
Ilustrasi Alquran
Foto: pxhere
Ilustrasi Alquran

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Lembaran Alquran yang sudah rusak terkadang dibiarkan tercecer dan tidak jarang digunakan sebagai pembungkus. Padahal, mushaf Alquran adalah kitab yang suci dan selayaknya dimuliakan.

Seperti kasus baru-baru ini di kawasan Ciledug, Kota Tangerang, di mana kertas bertuliskan ayat-ayat Alquran dijadikan sebagai pembungkus petasan. Perbuatan tersebut mendapat sorotan dan dinilai Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangerang sebagai bentuk penistaan agama.

Lantas, bagaimana cara agar tetap memuliakan mushaf Alquran yang telah rusak?

Menanggapi ini, Guru besar ilmu Alquran dan ilmu tafsir di Universitas Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta, Prof Abdul Mustaqim, mengatakan bahwa pada prinsipnya bekas tulisan ayat-ayat Alquran jangan sampai tercecer yang dapat mengesankan penghinaan terhadap kitab suci Alquran. Dalam rangka ihtirom atau  menghormati Alquran, jika ada mushaf Alquran yang sudah tidak layak digunakan, ia mengatakan itu sebaiknya bisa dibakar atau didaur ulang untuk membuat kertas lain.

"Oleh sebab itu, bekas kertas yang masih ada tulisan ayat-ayat Alquran tidak boleh dijadikan pembungkus petasan atau bungkus kacang dan lainya. Sebab hal itu termasuk istihza' atau pelecehan terhadap Alquran," katanya melalui pesan elektronik, Senin (13/9) malam.

Senada dengan Prof Abdul Mustaqim, pakar fikih di Rumah Fiqih Indonesia, Ustadz Ahmad Zarkasih, mengatakan bahwa kewajiban menghormati mushaf adalah perkara yang disepakati oleh ulama sejagad raya karena memang mushaf bagian dari pada agama Islam. Sebagaimana dalam surat al-Hajj ayat 32, Allah Swt memberikan perintah untuk mengagungkan syiar-syiar-Nya.

Bahkan, menurut Ustadz Ahmad, Imam Nawawi dalam al-Tibyan menyebutkan bahwa ulama juga sepakat jika ada seorang Muslim yang dengan sengaja melempar atau membuang mushaf ke tempat sampah, bisa dihukumi sebagai kafir. Hal itu tentunya setelah diminta taubat dan diadili terlebih dahulu.

Imam Nawawi juga menyebutkan, salah satu bentuk penghormatan kepada mushaf itu adalah dengan menempatkannya di tempat yang kita anggap mulia, dan haram menempatkannya di tempat yang dianggap tidak mulia.

"Lalu ketika mengambil atau menerima mushaf pun kita diminta untuk setidaknya berdiri dan tentu dalam keadaan sopan. Sebagaimana kita dianjurkan untuk berdiri dan penuh akhlak ketika menyambut orang alim dan shalih, mushaf juga begitu bahkan lebih utama," kata Ustaz Ahmad Zarkasih.

Adapun jika mushaf Alquran tersebut sudah usang dan lapuk, yang memang sudah tidak bisa digunakan dan dimanfaatkan lagi, ia mengatakan ulama membolehkan mushaf itu untuk dibakar. Hal demikian merujuk kepada apa yang dilakukan oleh sayyidina Utsman bin Affan RA yang membakar mushaf-mushaf selain mushaf yang sudah resmi dibukukan di masanya, agar tidak terjadi kesimpangsiuran dalam bacaan Alquran.

"Peristiwa itu menjadi legalitas untuk melakukan hal yang sama jika memang betul mushaf yang ada itu sudah tidak lagi digunakan karena usang atau lapuk. Dibakar, dan dibakarnya pun di tempat khusus jangan dicampur bersama sampah. Setelah dibakar, abunya kemudian dikubur agar tidak terinjak-injak oleh kaki-kaki orang," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement