IHRAM.CO.ID, SLEMAN -- Taman Wisata Candi Prambanan di perbatasan Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kabupaten Klaten, Jawa Tengah dikunjungi 643 wisatawan selama dua hari uji coba pembukaan destinasi wisata tersebut yang mulai dilakukan sejak Sabtu, 18 September 2021.
"Memang kunjungan wisatawan ke Candi Prambanan belum banyak, selama dua hari uji coba tercatat ada sebanyak 643 wisatawan yang berkunjung," kata General Manager Taman Wisata Candi Prambanan Putro Lelono, Senin (20/9).
Menurut dia, berdasarkan catatan tiket masuk, jumlah pengunjung pada Sabtu (18/9) sebanyak 249 wisatawan dan pada Ahad (19/9) ada 394 wisatawan. "Jumlah wisatawan tersebut merupakan mereka yang memenuhi persyaratan, yakni lolos skrining aplikasi PeduliLindungi, sebagai syarat utama wisatawan masuk ke Taman Wisata Candi Prambanan," katanya.
Ia mengatakan selain mereka yang tidak lolos atau belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, ia juga tidak memperbolehkan wisatawan di bawah usia 12 tahun dan di atas 70 tahun masuk. "Ada pengunjung yang membawa anak-anak di bawah 12 tahun, kami terpaksa tidak mengizinkan masuk. Akhirnya rombongan keluarga yang hendak berwisata membatalkan kunjungan ke Candi Prambanan," katanya.
Sebelumnya, pada Jumat 17 (17/9) PT Taman Wisata Candi (PT TWC) Borobudur, Prambanan, dan Ratu Boko (Persero) melakukan uji coba pembukaan dengan penerapan protokol kesehatan ketat serta penggunaan aplikasi PeduliLindungi di Taman Wisata Candi (TWC) Candi Prambanan. Kegiatan ini diikuti oleh sejumlah pemangku kepentingan seperti Pemprov Jateng dan DIY, Pemda dan satgas kabupaten serta beberapa elemen pariwisata yang ada di Kawasan.
"Uji coba dilakukan menyusul terpilihnya dua destinasi yang dikelola PT TWC, yakni Taman Wisata Candi Borobudur dan Taman Wisata Candi Prambanan sebagai tempat wisata yang diizinkan melakukan uji coba penerapan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi," kata Direktur Utama PT TWC Borobudur, Prambanan dan Ratu Boko Edy Setijono.
Menurut dia, PT TWC sebagai BUMN pengelola destinasi wisata berbasis cagar budaya berkomitmen menerapkan standar yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 39 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.
Ia mengatakan bahwa pengelola destinasi harus mengubah paradigma wisata di masa kenormalan baru ini. Aturan tentang penerapan protokol kesehatan harus dijalankan secara profesional.
"Kita perlu menyamakan persepsi, bahwa yang kita lakukan hari ini adalah uji coba. Tujuan utamanya bukan mendapatkan pengunjung sebanyak-banyaknya, namun memastikan protokol kesehatan ditaati dengan ketegasan dari pengelola. Kami berharap pandangan yang sama untuk menyelesaikan pandemi ini," katanya.
Edy mengatakan PT TWC juga telah memperoleh sertifikasi CHSE dari Kemenparekraf di 46 poin atraksi dan destinasi di dalam kawasan wisata yang dikelola, vaksinasi seluruh karyawan serta Standard Operational Procedure (SOP) yang diterapkan secara profesional.