Rabu 22 Sep 2021 17:45 WIB

Pemerintah Belum Tetapkan Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022

Pemerintah belum menetapkan libur dan cuti bersama tahun 2022.

Rep: Febryan A/ Red: Agung Sasongko
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
Foto: Republika/Abdan Syakura
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA --  Pemerintah belum menetapkan libur dan cuti bersama tahun 2022. Putusan itu dikarenakan menimbang perkembangan kasus covid-19.

 

Baca Juga

Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021. SKB itu ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Muhadjir mengatakan, penetapan libur dan cuti bersama tahun 2022 akan mempertimbangkan aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain. "Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di Indonesia," ujar Muhadjir Effendy usai penandatanganan SKB di Kantor Kemenko PMK, Rabu (22/09). 

Selain itu, lanjut dia, penetapan libur dan cuti bersama juga akan mengacu pada hasil evaluasi dua tahun terakhir. Nantinya, cuti dan libur bersama sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur oleh Kementerian PANRB. 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement