IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah belum menetapkan libur dan cuti bersama tahun 2022. Putusan itu dikarenakan menimbang perkembangan kasus covid-19.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) No. 963/2021, No. 3/2021, dan No. 4/2021. SKB itu ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dengan disaksikan oleh Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.
Muhadjir mengatakan, penetapan libur dan cuti bersama tahun 2022 akan mempertimbangkan aspek pariwisata, perekonomian dan lain-lain. "Untuk cuti bersama tahun 2022 akan ditetapkan kemudian dengan mempertimbangkan perkembangan Covid-19 di Indonesia," ujar Muhadjir Effendy usai penandatanganan SKB di Kantor Kemenko PMK, Rabu (22/09).
Selain itu, lanjut dia, penetapan libur dan cuti bersama juga akan mengacu pada hasil evaluasi dua tahun terakhir. Nantinya, cuti dan libur bersama sektor swasta akan diatur oleh Kementerian Ketenagakerjaan, sedangkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur oleh Kementerian PANRB.