Rabu 22 Sep 2021 18:41 WIB

Nasaruddin Latif Penasihat Perkawinan Pertama Indonesia (2)

Nasaruddin dikenal sebagai ulama yang ahli dalam bidang penasihatan perkawinan.

Rep: Ratna Ajeng Tedjomukti/ Red: Agung Sasongko
Ilustrasi Suami Istri
Foto:

Sejak saat itu Nasaruddin mulai dikenal sebagai ulama yang ahli dalam bidang penasihatan perkawinan. Sekitar tahun 1950-an dia mendirikan Institut Perkawinan dan Hubungan Keluarga di Jakarta. Dengan dukungan kawan-kawan seperjuang annya lahirlah proyek percontohan untuk penasihat perkawinan di Kantor Urusan Agama Kotapraja Jakarta Raya.

Pada 20 Juli 1954 secara resmi terbentuk Seksi Penasihat Perkawinan Kantor Urusan Agama Kotapraja Jakarta Raya. Pasangan suami-istri bermasalah dan hendak bercerai harus terlebih dahulu berkonsultasi pada Seksi Penasihat Perkawinan. Nasihat perkawinan juga diberikan kepada calon pengantin sebelum melangsungkan akad nikah. Program tersebut menjadi tapak sejarah lahirnya lembaga penasihat perkawinan di Indonesia.

Program Kantor Urusan Agama Korapraja Jakarta Raya direplikasi oleh Kantor Urusan Agama Jawa Barat di bawah pimpinan Arhatha (Abdurrauf Hamidy) dengan mendirikan unit sejenis. Hasil kerja Seksi Penasihat Perkawinan terlihat dari menurunnya angka perceraian.

Pada tahun 1956 Seksi Penasihat Perkawinan dikembangkan oleh H S M Nasaruddin Latif menjadi Panitia Penasihat Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian atau di singkat P5 yang diresmikan 6 Agustus 1956 di enam Kewedanaan Jakarta Raya dengan kantor pusat di Jalan Asembaru No 8 (kini Jalan Dr Sam Ratulangi).

 

Keberhasilan program penasihat perkawinan di wilayah Jakarta Raya dalam mengendalikan dan mengurangi angka perceraian menginspirasi daerah lain untuk melakukan hal serupa. Program penasihat perkawinan yang digagasnya disebut oleh Nasaruddin sebagai eksperimen Jakarta. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement