Kamis 23 Sep 2021 09:01 WIB

Hukum Menunaikan Haji atas Nama Orang dengan Gangguan Jiwa

Hukum Menunaikan Haji atas Nama Orang dengan Gangguan Jiwa atau gila.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Muhammad Hafil
Hukum Menunaikan Haji atas Nama Orang dengan Gangguan Jiwa. Foto: Orang yang mengalami gangguan jiwa (ilustrasi)
Foto: Boldsky
Hukum Menunaikan Haji atas Nama Orang dengan Gangguan Jiwa. Foto: Orang yang mengalami gangguan jiwa (ilustrasi)

IHRAM.CO.ID, JAKARTA-- ibadah haji hanya diwajibkan bagi orang yang istithaah secara finansial maupun intelektual. Istithaah atau mampu finansial artinya dia memiliki bekal untuk perjalanan dan orang yang ditinggalkan dan Istithaah secara intelektual dia paham rukun dan wajib haji atau dia tidak sedang dalam kondisi dalam gangguan kejiwaan.

Namun, Syaikh Sa'id bin Abdul Qodir Basyanfar dalam kitabnya Al-Mughnie berpendapat, jika ibadah haji telah wajib bagi orang dengan gangguan kejiwaan yang masih punya harapan untuk sembuh, lalu ia menjadi gila lagi, tidak boleh ada orang lain yang menggantikannya menunaikan haji.

Baca Juga

"Jika ia meninggal, baru dilaksanakan ibadah haji atas namanya," begitulah pendapat Syaikh Sa'id bin Abdul Qodir Basyanfar dalam kitabnya yang telah dialih bahasakan dengan judul Tuntunan Manasik Haji dan Umroh Terlengkap berdasarkan Alquran dan Hadits Disertai Pendapat Empat Madzhab oleh Ayi Mukhtar.

Syaikh Sa'id bin Abdul Qodir Basyanfar mengatakan, itu adalah pendapat Imam

Syafi'i, Imam Ahmad, dan Imam Abu Dawud. Imam Abu Hanifah berkata, "Boleh menghajikan atas nama orang gila tersebut dan haji itu seharusnya ditangguhkan. Jika ia sembuh dari gilanya, wajib Baginya menunaikan ibadah haji."

Sementara itu jika ia meninggal, haji yang tadi itu cukup baginya dari pelaksanaan haji fardhu. Jika seorang yang dengan gangguan kejiwaan mewakilkan kepada orang lain dalam pelaksanaan haji lalu orang tersebut menunaikan haji atas nama orang dengan gangguan kejiwaan tadi-padahal ia masih hidup-lalu ia sembuh dari gangguan kejiwaannya, orang itu wajib menunaikan haji.

"Jika tidak sembuh dan penyakit gilanya terus berlanjut sampai mati, ada dua pendapat di kalangan para ulama."

Pendapat pertama, haji itu cukup baginya dari pelaksanaan haji fardhu. Itu adalah pendapat Imam Abu Hanifah dan salah satu dari sekian pendapat kalangan mazhab syaf'i. Pendapat kedua, haji tersebut tidak cukup baginya dari pelaksanaan haji fardhu.

"Itu adalah pendapat kedua di kalangan mazhab Syafi'i," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement