IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat luas memang lebih akrab dengan tanah wakaf, masjid wakaf, dan kuburan wakaf. Aset-aset wakaf ini dikenal sebagai aset tetap atau dapat disebut juga dengan wakaf tak bergerak. Wakaf jenis ini mudah dijaga, tidak mengalami pengurangan nilai, dan tak mudah hilang.Di luar hal tersebut, dikenal juga aset wakaf bergerak. Aset bergerak yang dicontohkan Wakil Presiden Indonesia Ma’ruf Amin di antaranya saham, surat berharga dan deposito syariah.
Wapres mendorong umat Islam untuk melakukan transformasi wakaf kepada aset-aset tak bergerak ini, terutama karena didukung kemajuan teknologi dan digitalisasi ekonomi saat ini. Sepanjang aset pokoknya tidak berkurang dan hasil pengembangannya dibagikan.
"Oleh karena itu, definisi wakaf tidak hanya baqa’i ‘ainihi tapi juga baqa’i ashlihi bahkan baqa’i manfaatihi. Bisa saja barangnya tidak ada, tapi karena dipindahkan maka nilai manfaatnya akan tetap berlanjut,”ungkap Kiai Ma’ruf Amin dalam rilis Aksi Cepat Tanggap, Jumat (24/9).
Hal ini menurutnya boleh dilakukan asal memenuhi syarat utama, yakni dikelola secara profesional dan kompeten oleh para ahli di pasar modal syariah. "Hasil pengembangannya disalurkan ke mauquf ‘alaih (penerima manfaat) untuk kepentingan sosial, sesuai akad oleh pemberi wakaf atau wakif," tambah dia.