IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyelenggarakan kembali program standarisasi dai MUI angkatan keempat. Program ini kelanjutan dari program standarisasi dai yang telah dilakukan MUI pada tahun 2019.
Ketua Komisi Dakwah MUI, KH Ahmad Zubaidi, mengatakan, program standarisasi dai ini sempat terhenti karena pandemi Covid-19. Setelah pandemi mereda pada September 2021, program standardisasi dai MUI kembali dibuka dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.
"Standardisasi itu adalah program peningkatan kompetensi dai berdasarkan standar MUI," kata Kiai Zubaidi kepada Republika, Senin (27/9).
Ia menerangkan, adapun standarnya itu adalah dai harus memiliki kemampuan pengetahuan agama dan kebangsaan yang memadai. Serta mampu mempraktikkannya dalam konteks peribadatan, sosial keagamaan, kebangsaan dan memiliki akhlak yang mulia atau akhlaqul karimah.
Ia menjelaskan, target standarisasi dai ini adalah ingin melahirkan dai-dai yang memiliki kompetensi yang cukup dalam dakwah, baik dari segi penguasaan materi keagamaan, kebangsaan dan metode dalam dakwah mengedepankan dakwah yang santun.