IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Imam Addaruqutni menyebut pihaknya masih menunggu dan melihat (wait and see) kebijakan pemerintah terkait pelaksanaan ibadah di masjid. DMI hingga saat ini belum mengeluarkan surat edaran atau imbauan terbaru untuk teknis pelaksanaan ibadah, khususnya shalat, di masjid.
"Apa yang telah menjadi budaya yang baik dan sedang berjalan selama ini, untuk sementara ini dalam rangka menghindarkan kemungkinan penyebaran Covid-19, lebih diutamakan, daripada membebaskan kondisi saat ini," ujarnya saat dihubungi Republika, Rabu (29/9).
Sejauh ini, terkait surat edaran yang dikeluarkan DMI berhubungan dengan penanggulangan pandemi Covid-19, sifatnya disebut memperkuat dan memperjelas kebijakan pemerintah atau negara. Khususnya, yang diperuntukkan bagi jamaah atau masjid di Indonesia.
Ia menyebut kebijakan yang berkaitan dengan pandemi Covid-19 telah diambil alih langsung oleh negara, termasuk tanggung jawab vaksinasi, penerapan protokol kesehatan (prokes), serta menetapkan status level PPKM suatu daerah.
"DMI sampai saat ini belum mengeluarkan imbauan atau anjuran baru. Biarkan pemerintah sendiri yang menyatakan situasi dan kebijakannya, khususnya di tempat ibadah," ucap dia.
Jika nantinya pemerintah sudah mengeluarkan keputusannya, maka nanti DMI akan masuk dan membuat anjuran lebih detailnya. Konteksnya, DMI ikut membantu mensukseskan upaya penanggulangan Covid-19.
Ia pun menyatakan jika saat ini ada pendapat yang mengeluarkan anjuran tertentu, hubungannya dengan pelaksanaan ibadah di masjid, DMI tidak berkomentar apapun.
Jika nantinya menurut hasil kajian menunjukkan kasus Covid-19 di Indonesia sudah menurun dan terkendali, DMI disebut akan mendesak pemerintah memberikan penegasan terhadap situasi yang berhubungan dengan pelaksanaan ibadah. Masyarakat disebut pasti ingin melihat suatu kepastian terkait itu.
Sebelumnya, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis disebut mengizinkan Muslim kembali merapatkan shaf dalam shalat berjamaah. Hal ini ia sampaikan dalam sebuah cuitan di akun Twitter miliknya, Senin (27/9).
"Silahkan rapatkan shafnya tapi tetap memakai masker dan jaga protokol kesehatan, khususnya di daerah level 1. Sesuai shata saat dzikir bisa renggang jaga jarak. Sebab dalam fatwa MUI sudah dijelaskan bahwa perubahan cara ibadah itu tergantung situasi covid-19 setempat," tulisnya.
Dalam cuitan selanjutnya, ia menyebut saat dzikir jarak antar jamaah kembali direnggangkan, tidak lupa menggunakan masker dan menjaga protokol kesehatan. Hal ini bisa dilakukan untuk jamaah yang tinggal di daerah hijau atau level 1, dengan tidak lupa berkonsultasi dengan satuan tugas (satgas) Covid-19 setempat.