Keempat, wasiat hukumnya makruh. Yakni jika harta si pemberi wasiat hanya sedikit, sedangkan para ahli waris sangat memerlukannya. Atau jika ditujukan kepada orang-orang tertentu yang ada kemungkinan dapat digunakan oleh mereka dalam melakukan kegiatan kefasikan (perbuatan dosa) dan sebagainya.
Kelima, wasiat hukumnya mubah (boleh). Yakni jika dilakukan oleh seseorang yang cukup kaya dan ditujukan kepada siapa saja yang dikehendaki olehnya, baik dia termasuk sanak kerabatnya atau pun bukan.
Yuk gabung diskusi sepak bola di sini ...
Advertisement