Kamis 30 Sep 2021 17:17 WIB

Hukum Berwasiat dalam Pandangan Ulama Klasik dan Kontemporer

Para ulama saling berbeda pendapat tentang apakah membuat wasiat.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Agung Sasongko
Pembagian warisan (ilustrasi)
Foto:

Keempat, wasiat hukumnya makruh. Yakni jika harta si pemberi wasiat hanya sedikit, sedangkan para ahli waris sangat memerlukannya. Atau jika ditujukan kepada orang-orang tertentu yang ada kemungkinan dapat digunakan oleh mereka dalam melakukan kegiatan kefasikan (perbuatan dosa) dan sebagainya.

 

Kelima, wasiat hukumnya mubah (boleh). Yakni jika dilakukan oleh seseorang yang cukup kaya dan ditujukan kepada siapa saja yang dikehendaki olehnya, baik dia termasuk sanak kerabatnya atau pun bukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement