Sabtu 02 Oct 2021 23:19 WIB

Bernazar Tapi Tidak Dijalankan, Apa Hukumnya?

Seorang Muslim yang telah bersumpah (nazar) sesuatu harus memenuhi sumpah itu.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Agung Sasongko
Melanggar nazar adalah (sama saja dengan) melanggar sumpah (ilustrasi)
Foto:

"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)." (QS Al Maidah ayat 89)

Syekh Utsman juga mengingatkan, seorang Muslim yang telah bersumpah sesuatu kepada Allah SWT harus memenuhi sumpah itu. Sumpah maupun nazar ini wajib dipenuhi. "Memenuhi nazar adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang berjanji untuk melakukan sesuatu demi Allah SWT selama dia mampu," tutur Syekh Utsman.

 

Selain itu Allah SWT pun memuji orang-orang yang memenuhi nazarnya dalam ketaatan kepada-Nya. Allah berfirman, "Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana." (QS Al-Insan ayat 7)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement