IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Sebagian dari kita kerap mengenakan gelang baik berupa kulit maupun perhiasan. Anggota Fatwa Darul Ifta Mesir, Syekh Mahmud Syalaby, menjelaskan soal hukum memakai gelang bagi laki-laki.
Dia mengatakan, gelang, misalnya gelang kulit, termasuk kategori perhiasan. Syariat Islam, kata Syekh Syalaby, melarang pria memirip-miripkan dirinya dengan wanita. Begitu sebaliknya, wanita juga dilarang untuk memirip-miripkan dirinya dengan pria.
"Laki-laki yang memakai gelang kulit misalnya, ini termasuk menggunakan perhiasan yang mengacu pada persoalan budaya di dalam suatu masyarakat," kata Syekh Syalaby dilansir dari Elbalad, Jumat (1/10).
Karena itu, dia melanjutkan, jika dalam kultur masyarakat itu laki-laki menghiasi dirinya dengan gelang, sedangkan wanita tidak menghiasi diri dengan gelang, maka ini dibolehkan dan tidak ada yang salah dengan hal tersebut.
Rasulullah SAW bersabda, "Allah melaknat para perempuan yang menyerupai laki-laki, dan para lelaki yang menyerupai perempuan." Dalam hadis lain disebutkan, "Allah melaknat perempuan yang mengenakan pakaian laki-laki dan laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan."