IHRAM.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) meluncurkan Program Sertifikasi Halal Gratis atau Sehati bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK), September lalu. Hingga berita ini dibuat, tercatat ada 574 UMK yang telah mendaftarkan diri.
"Saat ini, pelaku usaha yang sudah mengakses situs Sehati atau aplikasi SIHalal mencapai 1125. Data per-tanggal 3 Oktober, yang telah terdaftar (sudah dinyatakan memenuhi persyaratan) sebanyak 574 UMK," kata Plt Kepala BPJPH, Mastuki, saat dihubungi Republika.co.id, Ahad (3/10).
Sejak diluncurkan, program Sehati ini disebut mendapat perhatian dari pelaku UMK. Kementerian, Lembaga, pemerintah daerah melalui dinas-dinas tertentu, perbankan, atau swasta, menyiapkan bantuan/fasilitasi bagi UMK.
Mereka yang menyediakan bantuan ini mengajukan kode daftar ke BPJPH, untuk mendapatkan akses pendaftaran bagi UMK binaannya.
Meski banyak peminat, dia menyebut ada kendala bagi UMK saat pengajuan ke BPJPH. Hal ini berhubungan dengan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) atau update data di OSS. Selain itu, surat izin edar atau surat izin terkait produk dari dinas terkait juga menjadi kendala bagi UMK.
"Karena itu, BPJPH bersama lembaga pembina UMK bersama-sama membantu dan mencarikan solusi cepat mengatasi kendala teknis dimaksud," lanjutnya.
BPJPH juga disebut berupaya memaksimalkan dan memasifkan sosialisasi, edukasi dan bimtek bekerjasama. Upaya ini dilakukan bersama berbagai lembaga pembina, e-commerce, perguruan tinggi, maupun asosiasi usaha.
Terbaru, BPJPH mengajak penyuluh Kantor Urusan Agama (KUA) ikut dalam sosialisasi dan akselerasi implementasi Program Sehati. Kerja sama itu diawali dengan webinar yang diadakan oleh BPJPH bersama Ditjen Bimas Islam, yang menghadirkan Penyuluh Agama Islam dan Kepala KUA di seluruh Indonesia.
Mastuki mengatakan BPJPH membutuhkan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, dalam melakukan sosialisasi Jaminan Produk Halal (JPH) maupun program-program yang dilaksanakan, terutama akselerasi sertifikasi halal ini.
Keterlibatan para pegawai Kemenag khususnya Penyuluh Agama Islam dan KUA, dinilai merupakan langkah yang tepat dan strategis.
"Penyuluh Agama Islam selama ini menjadi ujung tombak sosialisasi masalah keagamaan. Sehingga tepat jika BPJPH melibatkan seluruh Penyuluh Agama Islam dan kepala KUA sebagai pionir dalam melakukan sosialisasi dan edukasi," ucap Mastuki.