Senin 04 Oct 2021 20:08 WIB

NIK Kini Berfungsi Juga Sebagai NPWP

Penambahan fungsi NIK diharapkan tingkatkan efisiensi.

NIK Kini Berfungsi Juga Sebagai NPWP. Warga mencetak KTP elektronik di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Padang, Sumatra Barat, Rabu (3/2/2021). Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang meresmikan penggunaan mesin ADM yang bisa mencetak KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dan dapat digunakan oleh warga secara mandiri hanya dalam waktu dua menit.
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
NIK Kini Berfungsi Juga Sebagai NPWP. Warga mencetak KTP elektronik di mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Padang, Sumatra Barat, Rabu (3/2/2021). Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang meresmikan penggunaan mesin ADM yang bisa mencetak KTP, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dan dapat digunakan oleh warga secara mandiri hanya dalam waktu dua menit.

IHRAM.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani berharap penambahan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bisa meningkatkan efisiensi dan efektivitas.

"Terutama untuk Direktorat Jenderal Pajak dalam mengelola berbagai macam tugas-tugas yang berhubungan dengan kewajiban perpajakan, khususnya orang pribadi," kata Sri dalam acara pelantikan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Senin (4/10).

Baca Juga

Sri mengingatkan agar jangan sampai terjadi gejolak dalam masa transisi penambahan fungsi NIK tersebut, baik dari segi teknis maupun organisasi. Penambahan fungsi NIK menjadi NPWP merupakan salah satu bentuk reformasi perpajakan yang tertuang dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dia menilai RUU HPP yang akan dibawa ke Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, dan RUU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang sedang dibahas, menjadi pondasi baru dalam reformasi perpajakan. "Ini semua harus segera dilengkapi dengan peraturan-peraturan di bawahnya dan juga dari sisi proses bisnis, serta kesiapan organisasinya," ujarnya.

Karena itu, ia menegaskan agar seluruh jajaran Kemenkeu tak salah langkah dalam memformulasikan peraturan teknis seluruh kebijakan tersebut agar ketiga UU yang berkaitan dengan reformasi perpajakan itu tidak menjadi sia-sia. "Kemenkeu perlu bekerja dengan cermat dan sigap, tetap teliti dan detil, serta selalu mampu melihat ke mana arah berjalan. Saya berharap ini adalah langkah-langkah yang perlu untuk terus difokuskan," kata Sri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement